Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut Pembelian Bahan Material Gereja Kingmi Mile 32 Papua yang Tak Sesuai Spesifikasi

Sebelumnya, Ali mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Usut Pembelian Bahan Material Gereja Kingmi Mile 32 Papua yang Tak Sesuai Spesifikasi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014, Budiyanto Wijaya dan Staf PT Master Steel, Jessi, Kamis (17/3/2022).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mencecar keduanya soal proses pembelian bahan material yang digunakan dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Ali menyebutkan bahan meterial yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD hingga Anggota TNI dalam Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembelian bahan material yang digunakan dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan disertai adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Hingga kini KPK belum menahan para tersangka perkara korupsi tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ali mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.

"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," kata Ali tempo lalu.

Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya," jelasnya.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Eks Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun

Guna efektifnya penyidikan perkara dimaksud, KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut.

Perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp47,5 miliar.

Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp50 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas