LPPOM MUI: Perubahan Label Halal Wewenang BPJPH
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan perubahan label halal nasional merupakan kewenangan dari BPJPH Kementerian Agama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan perubahan label halal nasional merupakan kewenangan dari BPJPH Kementerian Agama.
"Kalau kita kembali ke regulasi memang di UU JPH, logo merupakan wewenang BPJPH untuk menentukan," ujar Muti dalam dialog Tribun Corner, Jumat (18/3/2022).
"Dari satu sisi ada logo halal yang sudah berjalan di masyarakat. Kalau sesuai regulasi, BPJPH memang punya wewenang menentukan," tambah Muti.
Muti mengungkapkan dalam PP 39/2021 Pasal 169 butir d menyebutkan bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
Baca juga: BPJPH Beberkan Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Berikut Rinciannya
Meski begitu, Muti mengatakan label halal MUI sudah sangat dikenal oleh masyarakat. Sehingga penggantian label halal, menurut Muti, merupakan tugas yang tidak mudah.
"Di satu sisi masyarakat sudah kenal dengan logo halal yang ada, untuk ganti logo baru bukan pekerjaan mudah," kata Muti.
Selain itu, penggantian label bakal berefek kepada pihak produsen.
Muti mengatakan perubahan label halal membutuhkan biaya yang besar bagi produsen.
"Produsen yang saat ini sudah bersertifikat halal mereka sudah pasang logo di mana saja. Untuk mengganti, bukan hal yang murah apalagi mereka sudah mencetak. Kalau memang ada penggantian butuh waktu yang cukup," pungkas Muti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.