MUI: Biaya Sertifikasi Halal di BPJPH Bisa Lebih Mahal Dibandingkan MUI
KH Asrorun Niam meluruskan kabar yang mengatakan bahwa pengurusan sertifikasi halal di MUI lebih mahal dibandingkan dengan di BPJPH.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam meluruskan kabar yang mengatakan bahwa pengurusan sertifikasi halal di MUI lebih mahal dibandingkan dengan di BPJPH.
Dia mengatakan biaya sertifikasi halal di BPJPH dimulai dengan harga Rp 650 ribu sementara di MUI sebesar Rp4 juta.
Namun Asrorun mengatakan kedua tarif tersebut tidak dapat diperbandingkan secara langsung.
Biaya di MUI, kata Asrorun, sudah secara keseluruhan tanpa biaya tambahan sedangkan di BPJPH masih ada biaya tambahan.
"Yang Rp 4 juta (tarif di MUI) kemarin all in (untuk semuanya). Jadi enggak apple to apple membandingkan Rp 4 juta dan Rp 650 ribu," ujar Asrorun di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: MUI: Harusnya Penetapan Label Halal Serap Aspirasi Publik
Menurut Asrorun, biaya pengurusan sertifikasi halal di BPJPH bisa lebih mahal dibandingkan di MUI karena ada biaya tambahan.
"Jatuhnya bisa lebih mahal. Ini yang bisa dipahami secara utuh. Yang satu all in, yang satu tidak. Biar clear di publik," ucap Asrorun.
Asrorun mengungkapkan alasan biaya di BPJPH bisa lebih mahal dibandingkan di MUI.
Biaya di BPJPH sebesar Rp 650 ribu yakni sebanyak Rp300 ribu masuk sebagai biaya administrasi di BPJPH.
Sementara Rp 350 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Rinciannya Rp 650 ribu, Rp300 ribu masuk uangnya di BPJPH, Rp350 ribu masuk untuk kepentingan LPH untuk pemeriksaan," ungkap Asrorun.
Namun biaya tersebut di luar kepentingan akomodasi, biaya auditor, hingga uji laboratorium yang harus dibayarkan pemohon sertifikasi halal.
"Itu kepentingan langsung di luar kepentingan akomodasi, transport auditor, pada saat melakukan pemeriksaan. Uji laboratorium di luar itu," pungkas Asrorun.