Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar dari Lapas Sukamiskin, Pengacara Senior OC Kaligis Hirup Udara Bebas

Elly menerangkan OC Kaligis mulai bebas untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak Selasa (15/3/2022) lalu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluar dari Lapas Sukamiskin, Pengacara Senior OC Kaligis Hirup Udara Bebas
Ist
OC Kaligis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menghirup udara bebas.

Dia telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Dia menjalani program cuti menjelang bebas," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Elly menerangkan OC Kaligis mulai bebas untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak Selasa (15/3/2022) lalu.

Dengan menjalani CMB ini, OC Kaligis saat ini sudah tak berada lagi di Lapas Sukamiskin.

"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan) lagi," katanya.

Baca juga: Pembebasan Napi Korupsi Disebut Yasonna Masih Usulan, OC Kaligis dan Jero Wacik Berpeluang Bebas

Berita Rekomendasi

Elly menuturkan, OC Kaligis tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung meski saat ini tengah menjalani CMB.

"Jadi selama di luar beliau berada dalam pengawasan dari Bapas Bandung," ujarnya.

Adapun masa program CMB yang dijalani oleh OC Kaligis selama remisi terakhir yang dia terima yakni 3 bulan.

Sebelumnya OC Kaligis menerima remisi usai PP 99 atau pengetatan remisi koruptor dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Beliau sedang menjalani cuti menjelang bebas, itu sebanyak remisi terakhir, kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," sebut Elly.

Diketahui, OC Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terbukti menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam perkara itu, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Namun, MA memangkas hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas