Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Hadirkan Ahli Agama hingga Bahasa Dalam Kasus Saifuddin Ibrahim 

sejumlah ahli pun dihadirkan oleh Kepolisian RI terkait kasus aifuddin Ibrahim yang videonya viral meminta agar 300 ayat Alquran dihapuskan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Bakal Hadirkan Ahli Agama hingga Bahasa Dalam Kasus Saifuddin Ibrahim 
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengejar Saifuddin Ibrahim yang videonya viral meminta agar 300 ayat Alquran dihapuskan oleh Menteri Agama.

Kini, sejumlah ahli pun dihadirkan oleh Kepolisian RI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan merupakan ahli bahasa hingga ahli pidana yang dimintai pendapatnya terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim.

"Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli di antaranya ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli Agama Islam dan pendapat ahli pidana," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2022) malam.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Saifuddin Ibrahim Diduga Menista Agama hingga Ujaran Kebencian

Baca juga: Profil Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Pernyataanya Bikin Gaduh, Mantan Terpidana Ujaran Kebencian

Ia menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyatakan Saifuddin Ibrahim dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.

BERITA REKOMENDASI

Pelapor dalam kasus tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu.

Baca juga: 2 Bajing Loncat yang Aksinya Viral di Tengah Kemacetan Cilincing Tertangkap, Polisi Sita Badik

Baca juga: Pencurian Anjing Siberian Husky Diselesaikan di Kelurahan Sungai Bambu, Pelaku Ganti Rugi Rp 12 Juta

Dalam kasus ini, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal. Satu di antaranya terkait pelanggaran UU ITE. 

"Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana," pungkas dia.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

Selain FBI, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melacak keberadaan pelaku.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas