Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id, Ketahui Syaratnya

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24 di www.prakerja.go.id. Ketahui syarat-syaratnya berikut ini.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id, Ketahui Syaratnya
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 24 telah dibuka pada Kamis (17/3/2022).

Seperti gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 24 diumumkan di akun Instagram @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 24 DIBUKAAAAA!

Untuk Sobat yang sudah melakukan proses pendaftaran bisa langsung menuju dashboard untuk klik "Gabung Gelombang"

Lalu bisa pantau statusnya juga di Dashboard ya.."

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja via Aplikasi Tokopedia dan Bukalapak serta Cara Ikut Pelatihan

Berikut ini tata cara buat akun dan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24 beserta syaratnya:

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu Daftar Sekarang.

- Selanjutnya pendaftar akan otomatis masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar

- Silakan lakukan pendaftaran dengan memasukkan e-mail, dan password.

- Kemudian, klik 'Daftar'

- Selanjutnya cek e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Daftar Kartu Prakerja:

- Jika sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik Login atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

- Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

- Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

Baca juga: Tips LOLOS Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas