Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya langsung merespons rencana aktivis HAM Haris dan Fatia yang akan menempuh gugatan praperadilan.
Editor: Wahyu Aji
![Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polda Metro Jaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/foto-luhut-binsar-pandjaitan-haris-azhar-dan-fatia-maulidiyanti.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (18/3/2022) kemarin.
Polda Metro Jaya langsung merespons rencana aktivis HAM Haris dan Fatia yang akan menempuh gugatan praperadilan.
"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah, kita siap saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).
Zulpan menambahkan, upaya praperadilan adalah hal yang wajar dan merupakan hak setiap orang. Untuk itu, Polda Metro Jaya siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Haris dan Fatia dalam kasus ini.
"Itu merupakan hak dari seorang tersangka untuk praperadilan," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Haris dan Fatia ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik karena video podcast bertema Nge-HAMTAM yang diunggah channel Haris Azhar.
Baca juga: Menakar Awal Konflik Luhut Vs Haris Azhar-Fatia yang Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Buntut diungganya Podcast dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" oleh Haris dan Fatia membuat Luhut melaporkannya pada September 2021 lalu.
Haris dan Fatia sendiri akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) besok.
Keduanya mengklaim akan memenuhi panggilan pemeriksaan berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum mereka.
Baca juga: Haris-Fatia Ditetapkan Tersangka, Jubir Luhut: Buka Saja di Pengadilan, Jangan Ngalor Ngidul
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3/2022) kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.