Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka soal Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia akan Penuhi Panggilan Polisi

Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka terkait pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadi Tersangka soal Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia akan Penuhi Panggilan Polisi
Ist
Aktivis Haris Azhar. Dalam artikel mengulas tentang perkembangan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Diberitakan Tribunnews.com, di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi.

Seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Sindir Luhut Ogah Buka Big Data Penundaan Pemilu

Dalam obrolan antara Haris dan Fatia, disebutkan Luhut "bermain" tambang di Papua.

Hal itu, kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).

Pemberitahuan tersebut, disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tria Sutrisna, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas