Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka soal Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia akan Penuhi Panggilan Polisi

Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka terkait pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadi Tersangka soal Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia akan Penuhi Panggilan Polisi
Ist
Aktivis Haris Azhar. Dalam artikel mengulas tentang perkembangan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNNEWS.COM – Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Setelah dijadikan tersangka, keduanya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) besok.

"Saya ingin menegaskan saja, saya Insyaallah kalau sehat akan datang hari Senin," kata Haris, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (20/3/2022).

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat memastikan, kliennya dan Fatia Maulidiyanti akan memenuhi polisi.

Baca juga: POPULER Nasional: Haris dan Fatia Tersangka | Rudy Salim Bongkar Aib Indra Kenz

Keduanya, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Senin (21/3/2022), sedangkan Fatia diperiksa pukul 14.00 WIB.

"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Nurkholis, Haris dan Fatia bakal memberikan keterangannya, sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

Nutkholis menyebutkan, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.

Sementara itu, Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang berharap kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Proses hukum sudah dilakukan pihak penyidik karena selama pemeriksaan kami sudah melampirkan bukti-bukti, saksi-saksi yang menyatakan keterangan pernyataan dari rekan Haris dan rekan Fatia merupakan fitnah pencemaran."

"Sekarang statusnya sudah penyidikan dan sudah menjadi tersangka,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

“Kami mengharapkan proses ini kiranya cepat dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak terjadi pro kontra dan opini serta prasangka yang tidak baik,” imbuhnya. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 lalu.

Dalam video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.

Diberitakan Tribunnews.com, di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi.

Seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Sindir Luhut Ogah Buka Big Data Penundaan Pemilu

Dalam obrolan antara Haris dan Fatia, disebutkan Luhut "bermain" tambang di Papua.

Hal itu, kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).

Pemberitahuan tersebut, disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tria Sutrisna, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas