KPK Bentuk Satgas untuk Kawal Pembangunan IKN Nusantara
KPK membentuk satuan tugas (satgas) dalam rangka mengawal serta mendampingi proses tata kelola hingga pelaksanaan pembangunan IKN Nusantara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari tim koordinasi dan supervisi (korsup), monitoring, dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Tujuan satgas dibentuk dalam rangka mengawal serta mendampingi proses tata kelola hingga pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Pembentukan satgas sesuai permintaan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"KPK sesuai permintaan Presiden Jokowi akan mendampingi proses pembangunan IKN. Kami membentuk satgas khusus untuk mendampingi yang terdiri dari tim Korsup, Monitoring dan Stranas PK," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, mengaku terkejut karena KPK ternyata telah membentuk satgas untuk mengawal dan mendampingi proses tata kelola IKN baru di Kalimantan Timur.
Bambang mengaku senang mendengar kabar tersebut.
Baca juga: Survei Litbang Kompas Terbaru Publikasikan Tingkat Kepuasan Publik terhadap KPK, Berikut Hasilnya
Demikian diungkapkan Bambang usai bertemu dengan jajaran pimpinan serta pejabat KPK, siang ini.
Bambang sengaja menemui pimpinan serta pejabat KPK untuk konsultasi hingga meminta pengawalan dalam rangka proses tata kelola pembangunan IKN Nusantara.
"Kami sangat senang tadi karena ternyata di KPK sudah ada Satgas IKN tersendiri. Tentu kami akan segera melakukan kerja sama dengan Satgas IKN yang ada di KPK," kata Bambang.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Nusantara Datangi KPK, Bahas Dugaan Bagi-bagi Kavling?
Bambang berharap ke depannya tata kelola mulai dari proses perencanaan hingga pembangunan IKN Nusantara bisa terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) setelah menggandeng KPK.
Bambang juga berharap satgas bentukan KPK bisa bekerja dengan maksimal dalam setiap tahapan pembangunan IKN.
"Jadi empat tahap ini kami akan asistensi secara berkala kepada KPK untuk memastikan sekali lagi bahwa apa yang ditanamkan itu benar-benar bebas korupsi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.