Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Eks Wali Kota Balikpapan, KPK Selisik Pengurusan Usulan DAK dan DID Tahun 2017-208

KPK telah memeriksa mantan Wali Kota Balikpapan H. M. Rizal Effendi pada Jumat (18/3/2022) di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Periksa Eks Wali Kota Balikpapan, KPK Selisik Pengurusan Usulan DAK dan DID Tahun 2017-208
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wali Kota Balikpapan H. M. Rizal Effendi pada Jumat (18/3/2022) di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Rizal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) tahun 2017-2018.

Rizal tak diperiksa sendiri. Penyidik KPK turut memanggil lima saksi lainnya.

Mereka yakni, Sayid Muh. Fadli, Sekda Kota Balikpapan; Madram Muchyar, Kepala BPKAD Kota Balikpapan; Tara Allorante, pensiunan ASN Kota Balikpapan/Kadis PU Kota Balikpapan 2012-Juni 2018; serta dua unsur swasta, Pahala Simamora dan Mohammad Suaidi.

Kepada Rizal dan juga saksi lainnya, tim penyidik menyelisik terkait dengan pengurusan usulan dana DAK dan DID Kota Balikpapan.

"Yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Mantan Wali Kota Balikpapan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DAK Tahun 2018

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan kasus suap pengurusan DAK tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Ali, Kamis (24/2/2022).

Dengan begitu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, dikatakan Ali, KPK belum bisa mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkaranya.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Wali Kota Balikpapan Terkait Kasus Korupsi DAK Tahun 2018

Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup.

"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas