Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bioskop serta Mal di Daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali Sudah Bisa Beroperasi 100 persen 

Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali ini, untuk daerah dengan level 1 seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bioskop serta Mal di Daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali Sudah Bisa Beroperasi 100 persen 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung memadati pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (6/3/2022). Di tahun kedua pandemi COVID-19, pemerintah menyatakan tengah menyusun strategi menyiapkan protokol pandemi COVID-19 menjadi endemi dengan pertimbangan melalui berbagai pendekatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022. 

Dalam perpanjangan kali ini tidak ada satupun daerah di Jawa-Bali yang berada pada level 4 PPKM.

Sementara itu 48 daerah pada Level 3, lalu 77 daerah pada level 2, dan 6 daerah pada level 1.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Level 3: Ada 39 Kabupaten/Kota

Baca juga: Pengunjung Konser Musik di Bekasi Tanpa Jaga Jarak dan Masker, Satpol PP Telusuri Izinnya 

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menegaskan bahwa dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali ini, untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen.

"Terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen," katanya, Selasa (22/3/2022).

Sedangkan perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasi Bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen kini menjadi 75 persen  dan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen.

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah degan level 1 meliputi pelaksanaan PTM terbatas yang tetap mengacu pada SEB 4 menteri; pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen WFO; pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen; kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen," katanya.

Baca juga: BPOM Resmikan Vaksin Sinopharm Jadi Booster Heterolog

Masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan  jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster ," pungkas Safrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas