Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deddy Corbuzier Bakal Diperiksa Polisi Terkait Uang Rp 150 Juta dari Indra Kenz

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah publik figur dalam kasus dugaan penipuan Binomo atas tersangka Indra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Deddy Corbuzier Bakal Diperiksa Polisi Terkait Uang Rp 150 Juta dari Indra Kenz
Tribunnews/Herudin
Deddy Corbuzier 

Oleh karena itu, Deddy Corbuzier berseloroh, bakal meminta kembali dana yang kini sudah ditangan Dewa Kipas jika bakal disita oleh pihak berwajib.

"Jadi, (Indra Kenz) sempat sumbang Dewa Kipas. Jadi, nanti saya tagih ke Dewa Kipas (jika disita polisi)," ujar Deddy Corbuzier sambil tertawa.

Sebagai informasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari influencer Doni Salmanan atau Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Adapun seseorang yang mengaku korban berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Salah satu afiliator binary option Binomo terduga adalah Indra Kenz (IK). Ia dijerat kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.

Laporan MN terkait aplikasi Binomo ini teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berita Rekomendasi

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas