Kirim Surat, KPU Minta DPR Segera Gelar Rapat Lanjutan Bahas Rancangan PKPU
KPU telah mengirim surat ke Komisi II DPR RI terkait permohonan menggelar rapat lanjutan pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Komisi II DPR RI terkait permohonan menggelar rapat lanjutan pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Rancangan PKPU yang dimaksud yakni terkait tahapan, jadwal, dan program.
"Kami hari ini mengirim surat, sudah saya tanda tangan suratnya, agar meminta pada pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi II untuk melanjutkan pembahasan PKPU tahapan, jadwal, dan program," kata Ilham Saputra ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).
Tujuan rapat pembahasan segera digelar agar PKPU nantinya dapat disahkan dan dijadikan dasar dalam penghitungan anggaran untuk tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Diketahui KPU sebelumnya meminta anggaran sebesar Rp 76 triliun untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Lakukan Konsolidasi Persiapan Pemilu 2024, KPU Bahas 8 Draf PKPU
"Agar nanti bisa disahkan kemudian bisa dijadikan dasar dalam penghitungan anggaran, baik dalam periode kami ini yang tinggal beberapa hari lagi, atau nanti dibahas dalam periode 2022-2027," katanya.