Pemerintah Kebut Finalisasi RPP IKN Dalam 2 Bulan, Konsultasi Publik Dibuka
Pemerintah membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) UU 3/2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk kebut finalisasi RPP IKN.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) UU 3/2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk kebut finalisasi RPP IKN.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan 6 RPP IKN ini harus ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan.
Menurutnya penetapan ini sangat penting dan esensial, karena RPP IKN akan menjadi dasar Badan Otorita IKN untuk bekerja sesuai rencana induk IKN yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan UU 3/2022.
“Konsultasi publik ini merupakan tonggak sejarah yang sangat penting untuk memberikan ruang bagi publik berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan IKN,” kata Bambang di acara Konsultasi Publik RPP UU IKN, Selasa (22/3/2022).
Konsultasi publik ini akan diselenggarakan selama 2 hari, hari ini dan besok.
Konsultasi melibatkan sekira 170 undangan, yang terdiri dari kementerian/lembaga, TNI/Polri, lembaga adat, paguyuban, forum-forum di Kalimantan Timur, Ormas, LSM hingga media.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Gandeng KPK untuk Pastikan Tata Kelola Pembangunan IKN Bebas Korupsi
Kepala Otorita IKN menyampaikan ada 4 tahapan dalam pembangunan IKN Nusantara.
Empat tahapan pembangunan IKN yang disebutnya 4P, meliputi persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Bambang mengatakan PP IKN nantinya diharapkan akan mempermudah kelancaran persiapan dan pembangunan IKN.
“Otorita IKN berharap kerja sama dan dukungan yang baik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, berbagai pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk mewujudkan IKN dapat memberikan kekhususan sepanjang pelaksanaan 4P,” ujarnya.