Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Segera Umumkan Diperbolehkannya Tarawih dan Buka Puasa Bersama Selama Ramadan

Pemerintah akan segera mengeluarkan pengumuman resmi ihwal sudah diperbolehkannya salat Tarawih berjamaah dan buka puasa selama Ramadhan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Segera Umumkan Diperbolehkannya Tarawih dan Buka Puasa Bersama Selama Ramadan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Umat Islam melaksanakan Salat Tarawih berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengeluarkan pengumuman resmi ihwal sudah diperbolehkannya salat Tarawih berjamaah dan buka puasa bersama antar warga masyarakat selama Ramadhan 2022.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menerangkan, berdasarkan hasil rapat pemerintah, maka selama Ramadhan tahun ini masyarakat dapat melakukan ibadah secara bebas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ibadah tersebut, kata Sandiaga, antara lain salat tarawih. Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama. Detail aturan itu akan tertuang dalam surat edaran resmi yang akan dikeluarkan pemerintah.

“Jadi nanti akan ada surat edaran dan pengumumannya. Dan ini alhamdulillah, berarti (shalat) tarawih bisa kembali kita giatkan, juga kita giatkan kegiatan buka bersama dengan tentunya protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ujar Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Masjid Agung At-Tin Siap Gelar Salat Tarawih Berjemaah, Tapi Tunggu Aturan Pemerintah

Sandiaga menyatakan, jumlah jemaah akan disesuaikan dengan level tingkat kepadatan di rumah ibadah

"Selengkapnya nanti akan segera ada surat edaran (dari Satuan Tugas COVID-19) yang diumumkan untuk merinci aturannya," ujar Sandiaga.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadan 2022? Muhammadiyah Sudah Tentukan, Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Hybrid

Berita Rekomendasi

Sementara soal mudik Lebaran, ucap Sandiaga, pemerintah masih terus membahas soal ketentuannya. Namun, ia mengatakan, kemungkinan besar persyaratannya akan berupa sudah vaksinasi lengkap maupun booster.

"Kemungkinan tidak perlu PCR (hanya tes antigen untuk yang sudah vaksin dua dosis). Kemudian, yang sudah (divaksin) booster tidak perlu tes (COVID-19)," ucap Sandiaga.

"Jika selama Ramadan, mudik, dan Lebaran (aturan dapat diterapkan dengan) sukses, kita bisa bergerak lagi," imbuh Sandiaga. 

Ia melanjutkan bahwa pemerintah sekarang sedang menyusun transisi tatanan ekonomi baru pascapandemi menuju era endemi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah berencana memperluas kegiatan ekonomi di masyarakat setidaknya sejak kuartal ke-3 tahun 2022. "Persiapan endemi yang mulai direalisasikan Juni 2022," kata dia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas