Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RI Resmi Luncurkan Deklarasi Bali, Cegah Perdagangan Merkuri

"Industri ilegal ini merupakan tantangan dalam perjuangan kita untuk membebaskan dunia dari merkuri," ungkap Menteri Siti dalam pidatonya.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in RI Resmi Luncurkan Deklarasi Bali, Cegah Perdagangan Merkuri
Dok KLHK
Indonesia resmi meluncurkan Bali Declaration atau Deklarasi Bali pada salah satu sesi di Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata tentang Merkuri pada Senin (22/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia resmi meluncurkan Bali Declaration atau Deklarasi Bali pada salah satu sesi di Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata tentang Merkuri pada Senin (22/3/2022).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan merkuri merupakan salah satu bahan kimia yang diperdagangkan secara ilegal di dunia.

Dilansir United Nations Environment Programme (UNEP) pada tahun 2020, perkiraan nilai global perdagangan merkuri mencapai lebih dari 200 juta Dolar Amerika per tahun dan terus bertambah.

"Industri ilegal ini merupakan tantangan dalam perjuangan kita untuk membebaskan dunia dari merkuri," ungkap Menteri Siti dalam pidatonya.

Baca juga: KLHK: Sampah Plastik di Laut Indonesia 6,8 Juta Ton Per Tahun

Indonesia, sebagai salah satu negara yang terkena dampak perdagangan ilegal merkuri, memandang perlu untuk mengatasi masalah ini secara mendesak.

Penanganan masalah tersebut perlu memperkuat kesadaran dan komitmen global melalui kerja sama dalam memerangi perdagangan ilegal merkuri, antara lain pada bidang pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

Dengan latar belakang ini, Pemerintah Indonesia berinisiatif untuk mengarusutamakan isu perdagangan ilegal merkuri di bawah Deklarasi Bali dalam penyelenggaraan COP-4 Konvensi Minamata di Bali.

Secara singkat, terdapat 4 (empat) pokok utama dalam Deklarasi Bali.

Pertama, mendorong kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan pengawasan.

Kedua, mendorong kebijakan, peraturan dan tindakan internal lainnya yang kondusif dan memungkinkan.

Ketiga, mempromosikan pendidikan, penelitian dan studi.

Keempat, mempromosikan kerjasama pihak ketiga seperti donor, e-commerce, peningkatan kapasitas dan bantuan teknis.

Deklarasi Bali merupakan deklarasi yang tidak mengikat dan isinya tidak dapat diperdebatkan.

Deklarasi tersebut juga akan mengirimkan sinyal kepada masyarakat internasional, bahwa meskipun usianya masih muda, Konvensi Minamata bersifat adaptif dan siap dalam menghadapi tantangan global merkuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas