Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terseret Kasus Doni Salmanan, Hari Ini Rizky Billar Sambangi Bareskrim 

Pemain sinetron, Rizky Billar rencananya akan hadir di Bareskrim Polri atas kasus Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022). 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terseret Kasus Doni Salmanan, Hari Ini Rizky Billar Sambangi Bareskrim 
Kolase Tribunnews (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Rizky Billar bakal kembalikan uang sumbangan dari Doni Salmanan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain sinetron, Rizky Billar rencananya akan hadir di Bareskrim Polri atas kasus Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022). 

Sebelumnya, Rizky Billar diduga menerima uang hadiah pernikahan sebesar Rp 20 juta dari tersangka Doni Salmanan.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rizky Billar, Shandy Arifin yang mengatakan jika kliennya itu akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

"Insya Allah akan kooperatif untuk hadir hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi awak media. 

Baca juga: Giliran Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Baca juga: Jenazah Satu Keluarga Tewas Tersetrum Bakal Dikremasi, Baby Sitter Dimakamkan di Wonogiri

Lebih lanjut, Shandy Arifin belum bisa memastikan pukul berapa keduanya akan tiba di Bareskrim

"Yang pasti siang ini," kata dia. 

Diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga menerima aliran uang dugaan hasil penipuan berkedok trading binary option melalui platform Qoutex dari tersangka Doni Salmanan

Berita Rekomendasi

Keduanya menerima uang tunai sebesar Rp 20 Juta hadiah pernikahan. 

Baca juga: Pro Kontra Ajang Formula E di Ancol Butuh Pawang Hujan Seperti MotoGP Mandalika

Baca juga: Aniaya 3 Anak Majikan di Cengkareng, Disumpal Tissue hingga Dicubit, 2 ART Jalani Tes Kejiwaan

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas