IKN Pindah Tahun 2024, Pengamat Soroti Aspek Sosial Antropologi
Pemindahan IKN akan dilakukan pada semester I tahun 2024. Hal ini disoroti oleh pengamat terkait sosial antropologi ketika dilakukan pemindahan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara akan dilakukan pada semester I di tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presden,” bunyi pasal tersebut.
Terkait pemindahan pada tahun 2024, peneliti kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Agus Pambagio ikut menanggapinya.
Dirinya mengatakan telah mengingatkan dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono agar mengutamakan aspek sosial antropologi dari masyarakat yang dijadikan lokasi IKN Nusantara.
“Yang belum dilakukan, saya sudah ingatkan ke Pak Menteri PUPR yaitu studi sosial antropologinya.” ujarnya dalam acara Aiman di Kompas TV pada Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Kemendagri akan Rampungkan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN Maret Ini
Baca juga: Jokowi Undang Investor Ikut Bangun IKN
Agus juga mengungkapkan adanya kemungkinan konflik yang terjadi antara pekerja yang membangun IKN dengan masyarakat setempat.
“Nanti akan datang banyak sekali tukang dari Jawa dan dari mana-mana kesitu. Itu akan berbaur disitu dengan warga setempat yang punya budaya sendiri, itu mengerikan menurut saya,” tuturnya.
Aspek tersebut, kata Agus, harus menjadi perhatian utama dari pemerintah.
“Dan itu harus ditangani oleh pemerintah terlebih dahulu,” imbuhnya.
Selain itu, Agus juga menyoroti rentang waktu pembangunan IKN yang dinilai terlalu singkat yaitu dari tahun 2022-2024.
Dirinya pun membandingkan dengan jalan tol yang dibangun dengan percepatan akan mengalami kehancuran.
Baca juga: KPK Temukan Indikasi Klaim Lahan Proyek IKN Nusantara
Agus menyebut jalan tol yang dimaksud adalah jalan tol Trans Sumatera di kilometer 140 ke 330.
“Itu belum dua tahun sudah hancur,” jelasnya.
Di akhir wawancara, dirinya menyatakan singkat agar pemerintah jangan terburu-buru dalam membangun IKN Nusantara.
“Please, Pak Presiden, jangan cepat-cepat, apapun alasannya,” tutur Agus.
Perencanaan Pembangunan dan Pembiayaan IKN Nusantara
Dikutip dari laman IKN, pembangunan IKN baru ini akan dimulai secara bertahap hingga tahun 2045 di mana sesuai dengan Visi Indonesia 2045.
Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merayakan HUT RI ke-79 RI di IKN baru pada 17 Agustus 2024.
Selanjutnya adalah pengembangan pusat inovasi dan ekonomi beriringan dengan penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan IKN.
Tahap ini direncanakan dimulai pada 2025-2035.
Lalu pada tahun 2045, IKN baru ini diharapkan menjadi kota yang layak huni dan mencapai net zero carbon emission.
Baca juga: Pemerintah Kebut Finalisasi RPP IKN Dalam 2 Bulan, Konsultasi Publik Dibuka
Selain itu juga menjadi kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.
Sementara dalam pembiayaannya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) telah merancang daftar pembiayaan infrastruktur IKN baru pada 17 Februari 2022 lalu.
Dalam rancangan pembiayaan yang dipaparkan, infrastruktur yang akan dibangun sebagian besar masih dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Scenaider Hasudungan Siahaan mengatakan, beberapa pembangunan yang akan dibiayai menggunakan APBN yaitu kawasan perumahan hingga infrastruktur kesehatan dikutip dari Tribunnews.
“Pembangunan kawasan perkantoran dan perumahaan dibiayai APBN, antara lain istana, kantor pemerintahan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan,” jelas Scenaider.
Untuk selengkapnya berikut daftar infrastruktur IKN baru yang dibiayai APBN secara penuh:
Infrastruktur yang Dibiayai APBN
1. Pembangunan Kawasan Perkantoran dan Perumahan
- Istana
- Kantor Pemerintahan
- Perumahan
- Pendidikan dan Kesehatan
2. Infrastruktur
- Jalan Tol
- Jalan Non Tol
- Simpul Konektivitias
- Infrastruktur Pendukung
3. Pertahanan dan Keamanan
- Lahan
- Sarana dan Prasarana Pertahanan dan Keamanan unutk TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN)
- Penyajian KIPP tahap 1 dan 2
Selain itu adapula pembiayaan yang dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan pembagian pembiayaan dengan APBN.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Nusantara Datangi KPK, Bahas Dugaan Bagi-bagi Kavling?
Adapun daftar infrastruktur yang dilakukan dengan skema KPBU dan APBN adalah:
Infrastruktur yang Dibiayai dengan Skema KPBU dan APBN
- Perumahan
- Pusat Kegiatan Masyarakat (PKM), Fasilitas Masyarakat, dan Aset Lingkungan
Sementara adapula pembiayaan infrastruktur dengan skema KPBU, dibangun oleh BUMN atau dilakukan oleh pihak swasta.
Adapun sektor infrastruktur yang akan dibiayai dengan skema di atas adalah energi atau kelistrikan dan telekomunikasi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemindahan Ibu Kota Negara