Jokowi Perbolehkan Mudik bagi yang Sudah Vaksinasi Booster hingga Hapus Kebijakan Karantina
Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.
Keputusan ini terkait dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik."
"Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022), dilansir laman Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Wapres Maruf Amin Soal Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran
Baca juga: Kabar Gembira dari Pemerintah, Puasa Tahun Ini Boleh Salat Tarawih di Masjid hingga Mudik
Berikut sejumlah pelonggaran yang disampaikan oleh Jokowi:
PPLN Tak Perlu Karantina
Jokowi menyampaikan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina.
Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.
PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR."
"Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas."
"Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” jelas Jokowi.
Baca juga: Opsi Vaksinasi Booster sebagai Syarat Mudik Lebaran Idul Fitri
Baca juga: Sambut Ramadhan 2022, Sandiaga Uno: Masyarakat Bebas Lakukan Ibadah, Mudik Lebaran Tanpa PCR
Masyarakat Diperbolehkan Mudik
Tak hanya itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan Ramadan.