Jokowi Sebut PPLN Tak Perlu Karantina Tapi Wajib Tes Swab PCR
Presiden Joko Widodo mengumumkan beberapa pelonggaran yang dilakukan pemerintah untuk menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang berangsur membaik.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan beberapa pelonggaran yang dilakukan pemerintah untuk menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang berangsur membaik.
"Sampai dengan kemarin, 22 Maret 2022 perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah pelonggaran," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diterima, Rabu (23/3/2022).
Presiden mengatakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang ada di seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina.
Baca juga: Jokowi Bolehkan Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini, Asal Sudah Terima Vaksin Booster
Akan tetapi PPLN yang baru tiba dari luar negeri diwajibkan menjalani tes swab PCR.
Jika hasil tes PCR negatif, Presiden Jokowi mengatakan PPLN bisa langsung beraktivitas atau melanjutkan perjalanan di Indonesia.
"Jika hasil tesnya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.