Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materi Permendikbudristek PPKS

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap putusan uji materi berpihak kepada korban kekerasan seksual.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materi Permendikbudristek PPKS
WIKI
Gedung Mahkamah Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tengah diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau untuk diuji materi (judicial review) di Mahkamah Agung.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap putusan uji materi berpihak kepada korban kekerasan seksual.

“Kami sangat berharap judicial review ini tidak memutuskan semangat korban untuk melapor, jangan surut perhatian dan semangatnya,” kata Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Menteri PPPA Catat 8.276 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2021

Alimatul mengungkapkan Komnas Perempuan langsung melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait agar permohonan uji materi tersebut ditolak Mahkamah Agung.

Menurutnya, peraturan tersebut dapat menciptakan kawasan tanpa kekerasan seksual di kampus.

"Kita masih banyak peluang untuk bersikap dan berjuang agar teman-teman audiensi ke pimpinan," tutur Alimatul.

Berita Rekomendasi

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menambahkan kekerasan seksual setiap tahunnya semakin meningkat.

Angka kekerasan seksual pada 2021 lalu melonjak 72% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Komisi Perempuan meminta MA untuk menolak seluruh permohonan ini dan membuka serta memperbaiki mekanisme uji materi agar lebih terbuka. Untuk semua korban, mari kita terus saling menguatkan untuk menghapus kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas