Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materi Permendikbudristek PPKS
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap putusan uji materi berpihak kepada korban kekerasan seksual.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tengah diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau untuk diuji materi (judicial review) di Mahkamah Agung.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap putusan uji materi berpihak kepada korban kekerasan seksual.
“Kami sangat berharap judicial review ini tidak memutuskan semangat korban untuk melapor, jangan surut perhatian dan semangatnya,” kata Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Menteri PPPA Catat 8.276 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2021
Alimatul mengungkapkan Komnas Perempuan langsung melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait agar permohonan uji materi tersebut ditolak Mahkamah Agung.
Menurutnya, peraturan tersebut dapat menciptakan kawasan tanpa kekerasan seksual di kampus.
"Kita masih banyak peluang untuk bersikap dan berjuang agar teman-teman audiensi ke pimpinan," tutur Alimatul.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menambahkan kekerasan seksual setiap tahunnya semakin meningkat.
Angka kekerasan seksual pada 2021 lalu melonjak 72% dibandingkan tahun sebelumnya.
"Komisi Perempuan meminta MA untuk menolak seluruh permohonan ini dan membuka serta memperbaiki mekanisme uji materi agar lebih terbuka. Untuk semua korban, mari kita terus saling menguatkan untuk menghapus kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi,” katanya.