KPK Buka Peluang Minta Keterangan Anies Baswedan Dalam Penyelidikan Formula E
KPK menyatakan membuka peluang untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam dugaan korupsi Formula E.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait dengan ajang Jakarta E-Prix atau Formula E.
Pasalnya, saat diperiksa pada Selasa (22/3/2022) kemarin lusa, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta KPK untuk memanggil orang nomor satu DKI Jakarta itu.
Menurut Prasetyo, keterangan Anies dibutuhkan untuk mendalami Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020 tentang peminjaman dana Formula E sebelum aturan disahkan.
"Dalam proses pengumpulan bahan keterangan tentu tim penyelidik lebih memahami informasi dan data apa yang dibutuhkan. Termasuk tentu siapa saja pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Panggil Ketua DPRD DKI, KPK Lengkapi Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E
Baca juga: Puan Buka Peluang Duet dengan Anies di Pilpres 2024, Mengaku Tak Musuhan,Sering Tak Sengaja Bertemu
Baca juga: Busa Kursi Anggota DPR Banyak Digerogoti Tikus dan Amblas, Kursi Baru Tuai Protes Karena Tak Nyaman
Ali mengatakan pemanggilan Anies nantinya disesuaikan dengan kebutuhan tim penyelidik.
Atas dasar itu, ia tak bisa menyampaikan perihal waktu tepat klarifikasi dilakukan.
"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata dia.
Ali berharap para pihak yang nantinya akan dipanggil, termasuk Anies Baswedan, dapat bersikap kooperatif memberikan keterangan yang bisa membuat terang penyelidikan ajang mobil balap listrik di Jakarta itu.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat koperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," tandasnya.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sudah Diperiksa 2 Kali Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gubernur Anies Kapan ?
Baca juga: Didesak Serius Usut Dugaan Korupsi Formula E hingga Ada Aksi Teatrikal Tuyul Keliaran di KPK
Sebelumnya, Prasetyo mengimbau KPK memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus penyelenggaran Formula E yang tengah diusut KPK.
Prasetyo menilai pemanggilan Anies dapat memperjelas pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," ucap Prasetyo ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Sejauh ini, tim penyelidik KPK sudah mengklarifikasi beberapa anggota DPRD DKI Jakarta.
Di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.