KPK Serahkan Aset kepada Kementerian-Pemkab Nilainya Capai Rp 24,27 Miliar
KPK menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp24,27 miliar kepada empat institusi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp24,27 miliar kepada empat institusi.
Keempat lembaga ini yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.
Kemudian dalam sambutan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, KPK berharap serah terima aset ini dapat memberi manfaat bagi lembaga yang bersangkutan sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Total Nilai Aset Koruptor yang Dihibahkan KPK ke Kementerian dan Pemkab Capai Rp24,27 Miliar
“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik” kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Kepada Kemenkumham, KPK menyerahkan aset berupa delapan unit kendaraan mobil dengan nilai Rp630 juta.
Kemudian kepada Kementerian ATR/BPN, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp574 juta.
Baca juga: KPK Usut Kasus Suap DID Tabanan Bali Lewat Eks Wakil Ketua BPK dan PNS Kemenkeu
Selanjutnya, kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar.
Kemudian, Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp6,83 miliar.
Lebih lanjut, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Atas penerimaan aset ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyampaikan apresiasinya kepada KPK.
Sofyan mengatakan, aset yang diserahkan KPK tersebut akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sedangkan atas aset yang diserahkan kepada Kemenkumham, Yasonna Laoly berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan ke masyarakat.
Sementara itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat menyebut, penerimaan aset hasil korupsi dari KPK akan dipergunakan untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik.
Selain itu, akan dipergunakan untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.
Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan negara secara optimal melalui asset recovery.