Oditur Militer Tinggi Buka Opsi Hadirkan Kembali 2 Sopir Kolonel Priyanto Dalam Sidang
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy membuka kemungkinan untuk menghadirkan kembali dua sopir Kolonel Inf Priyanto.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy membuka kemungkinan untuk menghadirkan kembali dua sopir terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.
Dua sopir tersebut yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.
Keduanya, diduga terlibat membantu Priyanto membuang korban kecelakaan Handi Saputra dan Salsabila di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Keduanya juga telah dihadirkan dalam sidang pekan lalu sebagai saksi.
"Tidak menutup kemungkinan kalau misalnya masih (kurang) ya diperiksa yang berdua (sopir Priyanto) ini," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).
Namun demikian, ia menjelaskan nantinya Ketua Majelis Hakim yang akan menentukan terkait hal tersebut.
Baca juga: Empat Saksi Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg Ungkap Sejumlah Fakta Baru, Apa Saja?
"Itu nanti bagaimana hakim ketua yang menentukan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Andreas dan Ahmad dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Dalam kesaksiannya, keduanya menyatakan telah berniat untuk mengantarkan Handi dan Salsabila ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Namun demikian, niat tersebut diabaikan oleh Priyanto.
Baca juga: Sidang Kasus Nagreg, Penambang Pasir di Banyumas Lihat Memar di Jenazah Handi Saat Ditemukan
Keduanya juga menyatakan Priyanto yang memiliki niat dan rencana untuk membuang Handi dan Salsabila di sungai setibanya di Jawa Tengah.
Keduanya juga mengakui telah membantu Priyanto membuang Handi dan Salsabila ke sungai karena takut dan tidak bisa membantah perintah Priyanto.