Sambangi Komisi III DPR, Korban Binary Option Desak Bentuk Regulasi Khusus
Para korban binary option didampingi kuasa hukumnya melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI, Kamis (24/3/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para korban binary option didampingi kuasa hukumnya melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum korban Binary Option, meminta DPR membuat regulasi khusus terkait kejahatan digital.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum menjangkau secara menyeluruh.
Khususnya dalam penelusuran aset digital yang termasuk sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digital atau gaya baru.
Baca juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Bakal Dihadirkan dalam Rilis Kasus Binomo Pekan Depan
Baca juga: Pemilik Binomo Diduga di Karibia, Terima Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Setahun.
"Kami mengharapkan mungkin jadi perhatian bagi Komisi III untuk membentuk satu regulasi mengenai kejahatan digitalisasi sekarang ini."
"Aplikasi ini dibuat di luar negeri, tapi bisa digunakan di Indonesia. Undang-undang yang sekarang belum menjangkau penelusuran aset digital."
"Kami berharap Komisi III bisa memberikan perhatian terkait regulasinya," kata Finsenius, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kamis (24/3/2022), dikutip dari tayangan KompasTV.
Finsensius menyoroti aliran dana kejahatan binary option yang berjumlah besar hingga ke luar negeri.
Dia meminta Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri turut memberantas kejahatan tersebut.
"Katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya, aliran uang sampai keluar negeri. Dengan ini kami mendorong Komisi III terkait hal ini karena mitranya Polri."
"Kami yakin hanya dua tersangka itu (IK dan DS) kerugian sudah ratusan miliar. Satu tersangka saja saldonya bisa Rp 500 miliar lebih," katanya.
Minta DPR Ungkap Pemiliki Platform
Lebih lanjut, Finsensius juga meminta DPR selaku mitra Polri untuk mengungkap pemiliki aplikasi binary option, khususnya Binomo dan Quatex.
Pasalnya hingga hari ini, belum diungkap siapa pemilik aplikasi tersebut.
"Yang kami laporkan ada dua Pak, yang pertama platformnya, yang kedua afiliatornya."
"Sampai sekarang platformnya ini belum diungkap siapa di balik Binomo siapa di balik Quotex ini. Kita belum tahu sampai sekarang ini," ujar Finsensius.
Baca juga: Rudy Salim Hadiri Pemeriksaan Kasus Binomo atas Tersangka Indra Kenz
Ia mengatakan, jika tidak diungkapkan siapa di balik aplikasi Binary Option ini, maka akan terus berjatuhan korban di masyarakat.
"Kami percaya Bareskrim kerja keras untuk menelusuri ini, tetapi atas kewenangan dimiliki pimpinan Komisi III kami berharap penuh bahwa yang ditangkap jangan hanya affiliator yang dilaporkan ini, Pak," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khaerul Saleh, memastikan akan memfasilitasi aspirasi para korban tersebut.
Dia meminta kuasa hukum korban binary option melengkapi berkas terkait kasus ini.
Baca juga: Ada Dugaan Aliran Dana Binomo Rp 13,2 Miliar ke Pemilik Showroom Mobil
Menurutnya, Komisi III akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Senin (28/3).
"Kami semua fraksi akan fasilitasi bapak ibu sampaikan, insyaallah."
"Bapak dan ibu dari relawan perempuan dan kuasa hukum tolong beri tata lengkap. Kita akan bawa dalam rapat dengan Bareskrim pada tanggal 28, Senin. Kita betul-betul sampaikan apa yang bapak-ibu bawa hari ini," kata Khaerul.
Bareskrim Koordinasi dengan PPATK dalami Pemilik Binomo Berada di Karibia
Diwartakan Tribunnews.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya pemilik Binomo menerima aliran dana di Kepulauan Karabia.
Dana yang diterima diketahui dalam jumlah yang signifikan.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, menyatakan pihaknya masih mendalami terkait temuan tersebut.
Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK.
"Masih kita koordinasi dengan PPATK," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Gatot masih enggan membeberkan lebih lanjut mengenai hasil koordinasi dengan PPATK tersebut.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Masih pendalaman dan pengembangan terhadap data-data PPATK terkait IK," pungkas Gatot.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)