Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Maret 2022

Bulan Maret 2022 penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 1. Berikut cara cek status penerima bansos PKH login di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Maret 2022
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap 1 yang cair bulan Maret 2022 dengan login di cekbansos.kemensos.go.id  

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima bansos PKH tahap 1 yang cair bulan Maret 2022 dengan login di cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.

PKH merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Diketahui, penyaluran bansos PKH akan diberikan setiap tiga bulan dalam 4 tahap.

Sementara itu, pada bulan Maret 2022 penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 1.

Adapun bansos PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Penerima Bansos PKH tahap 1 yang cair bulan Maret 2022 dapat mengecek statusna dengan login di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I yang Cair Maret 2022, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022 di Laman Kemensos, Ini Linknya

Tahap Penyaluran PKH

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

3. Mendorong perubahan perilaku kemandirian keluarga penerima manfaat.

4. Mengurangi kemiskinan.

5. Inklusi keuangan.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

1. Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil

Maksimal dua kali kehamilan.

- Anak Usia Dini

Usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.

2. Komponen Pendidikan

- SD/MI Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMP/MTs Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia 70+

Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0-11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

- ASI Eksklusif enam bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vit. A satu kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini

Usia 1 s/d <5 tahun

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan tiap bulan.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.

Usia 5 s/d <6 tahun

- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP dan SMA

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.

- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas