Kata Anggota Komisi II DPR: Sistem E-Voting Belum Bisa Diterapkan Pada Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sistem Pemilu elektronik (e-voting) belum bisa diterapkan di Pemilu 2024.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sistem Pemilu elektronik (e-voting) belum bisa diterapkan di Pemilu 2024.
Hal ini menanggapi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting.
Menurut Johnny, sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.
Legislator itu beralasan, bahwa kemampuan Informasi Teknologi (IT) pada sistem Pemilu elektronik Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum siap atau memadai.
"E-voting tampaknya belum bisa diterapkan di 2024," kata pria yang akrab Rifqi saat dihubungi, Jumat (25/3/2022).
Legislator PDIP ini menambahkan, DPR RI telah memberi kesempatan kepada KPU untuk menggunakan penggunaan IT pada Pilkada Serentak 2020, lalu.
Salah satunya yakni adanya Sistem Informasi Rekap atau SIREKAP.
Namun, ia menilai bahwa hasil rekap yang dilaporkan masih lebih cepat rekap manual.
"Nyatanya dalam beberapa tempat, lebih dulu rekapitulasi manual yang dilaporkan. Ini artinya kita masih belum siap. Semua hal harus kita persiapkan termasuk e-voting," jelasnya.(*)