Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum KSPSI Klaim Kongres X KSPSI Sah dan Konstitusional 

Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat menyebut KSPSI hasil Kongres X telah sesuai dengan UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ketum KSPSI Klaim Kongres X KSPSI Sah dan Konstitusional 
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat, saat jumpa pers di Kopi Politik, Kawasan Paku Buwono, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperingatkan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan KSPSI menggelar kongres untuk mengurungkan niatnya.

Sebab, berdasarkan hasil Kongres X KSPSI pada 16 Februari 2022 telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta Selatan, berikut perubahan kepengurusan.

"Dan telah mendapat jawaban yang menyatakan telah menerima permohonan pencatatan perubahan pengurus DPP KSPSI Kongres X melalui suratnya Nomor : 1988/-1.835.3 tertanggal 23 Maret 2022," kata Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat, saat jumpa pers di Kopi Politik, Kawasan Paku Buwono, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Jumhur menambahkan, KSPSI hasil Kongres X telah sesuai dengan UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja.

Baca juga: Terpilih Kembali Jadi Presiden KSPSI, Andi Gani Siapkan Buruh Hadapi Era Digital

Baca juga: Gelar Kongres, KSPSI Pastikan Buruh Tetap Kritis pada Kebijakan Pemerintah

Itu semakin menegaskan bahwa KSPSI sudah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Dengan begitu, kata Jumhur, berdasar surat dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan tersebut, maka Kongres X KSPSI adalah sah dan konstitusional.

Juga dapat dipergunakan sebagai alat legitimasi, publikasi dan legal standing kepada instansi terkait.

BERITA TERKAIT

"Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan KSPSI untuk menyelenggarakan kongres adalah tindakan ilegal," tegas aktivis Pro Demokrasi itu.

Terlebih, masih kata Jumhur, Hak Cipta baik nama KSPSI mapun logo yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada  24 Januari 2008 masih ada pada DPP KSPSI hasil Kongers X 16 Februari 2022.

Baca juga: KSPSI Keberatan UU Nomor 12 Tahun 2011 Direvisi, Ini Alasannya

Baca juga: Yorrys Raweyai Diunggulkan Pimpin KSPSI Dalam Kongres yang Akan Diadakan Akhir Maret Ini

Lebih lanjut, Jumhur juga menyebut bahwa hingga saat ini telah bergabung 13 Federasi Serikat Pekerja Anggota di KSPSI.

Antara lain Tekstil, Sandang dang Kulit (TSK), Logam, Elektronikan dan Mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Bangunan dan Pekerjaan Umum (BPU) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI).

"Dalam waktu dekat akan bertambah dengan masuknya 6 Federasi baru," kata Jumhur lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas