Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman Akan Divonis pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme 6 April 2022 Mendatang

Majelis Hakim PN Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dugaan tindakan pidana terorisma, Munarman pada 6 April 2022 mendatang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Munarman Akan Divonis pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme 6 April 2022 Mendatang
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, pada Rabu (6/4/2022) mendatang.

Pemilihan jadwal tersebut diambil setelah susunan majelis hakim melakukan musyawarah seraya untuk menyiapkan amar putusan.

"Majelis sudah bermusyawarah, Insha Allah putusan akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022) tadi.

Majelis hakim menggagendakan pembacaan tuntutan itu digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Baca juga: Besok, Kubu Munarman akan Bacakan Tanggapan atas Replik Jaksa pada Perkara Dugaan Terorisme

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Buka Suara Soal Ketua JoMan Dicopot dari Komisaris

Dengan ditetapkannya jadwal pembacaan putusan tersebut, maka rangakaian pemeriksaan di persidanga atas perkara yang menjerat Munarman dinyatakan telah selesai.

Kekinian, Munarman bersama kuasa hukumnya membacakan tanggapan atau duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan yang diterimanya.

Berita Rekomendasi

Munarman Dituntut 8 Tahun Bui

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana terorisme, dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, Senin (21/3/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana terorisme, dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, Senin (21/3/2022). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Dari Ketua Relawan Jokowi hingga Jadi Saksi Munarman, Inilah Rekam Jejak Immanuel Ebenezer

Baca juga: Profil Immanuel Ebenezer yang Dicopot dari Komut Anak BUMN, Diduga karena jadi Saksi Munarman

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Pada tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pertimbangan Jaksa

Dalam menjatuhkan tuntutannya, terdapat beberapa poin yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

Pertimbangan yang dimaksud yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan jaksa menjatuhi tuntutan tersebut.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdkawa perkenankan kami, hal-hal yang jadi pertimbangan," kata jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Di mana pada hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Baca juga: Rekam Jejak Immanuel Ebenezer: Ketua Relawan JoMan, Jadi Saksi Munarman, Kini Dicopot dari Komisaris

Baca juga: POPULER Nasional: Gantian LSM Polisikan Luhut | Jaksa Singgung Aktivitas Sosial Munarman

Tak hanya itu, rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Adapun pada hal yang meringankan, jaksa menyatakan kalau Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas