Pimpinan Komisi II Respons Usulan E-Voting di Pemilu 2024, Tapi Dorong Revisi UU Pemilu Ke Jokowi
Menkominfo Johnny G Plate yang mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-vot
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim merespons soal Menkominfo Johnny G Plate yang mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting.
Menurut Luqman, ke depannya, Pemilu harus mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang kian maju.
Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan hak daulatnya.
"Sekaligus memperkuat jaminan kemurnian suara yang diberikan rakyat," kata Luqman saat dihubungi Tribunnews, Jumat (25/3/2022).
Meski begitu, ia menilai semuanya itu harus tetap dalam kerangka regulasi.
Terlebih, dirinya menyayangkan UU Pemilu yang belum memberi ruang 'Pemilu Digital', tapi masih pemilu manual.
"Saya sangat kecewa kepada pemerintah yang tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu pada Februari 2021 kemarin. Akibatnya, berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pemilu 2019 tidak bisa diperbaiki pada Pemilu 2024 mendatang, termasuk tidak adanya ruang legal bagi teknologi informasi untuk dijadikan instrumen utama Pemilu 2024," paparnya.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Nilai Sistem E-Voting Belum Bisa Diterapkan Pada Pemilu 2024
Politisi PKB ini menyebut, bahwa bukan hanya e-voting yang bisa dilakukan dengan teknologi informasi dalam 'pemilu digital'. Tapi juga e-rekapitulasi, e-daftar pemilih dan lain-lain.
Tapi semua itu tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena UU Pemilu yang berlaku sekarang belum direvisi.
"Saya sangat senang jika Pak Menkominfo, yang kemarin mewacanakan e-vote dan digitalisasi pemilu, dikongkritkan langkahnya dengan mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi," ungkapnya.
"Percayalah, semua fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu jika Presiden bersedia membahasnya bersama DPR," tambahnya.
Lebih lanjut, Luqman mengatakan tanpa revisi UU Pemilu, maka pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 tidak akan banyak berbeda dengan Pemilu 2019.
'Akibat tidak adanya payung hukum yang memberi legalitas bagi berbagai inovasi Pemilu berbasis teknologi informasi," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengusulkan agar pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting.
Menurut Johnny, sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.
“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny, Selasa (22/3/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.