Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tarawih Berjamaah Diizinkan, Kemenag Bakal Keluarkan Surat Edaran

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan saat ini jajaran Kemenag masih membahas mengenai surat edaran ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tarawih Berjamaah Diizinkan, Kemenag Bakal Keluarkan Surat Edaran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga muslim menunaikan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan shalat Jumat, salat Tarawih dan shalat Ied dengan saf rapat di masjid dengan pertimbangan pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama bakal mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai diperbolehkannya ibadah Tarawih secara berjamaah.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan saat ini jajaran Kemenag masih membahas mengenai surat edaran ini.

"Ya pasti akan ditindaklanjuti oleh bapak Menteri Agama. Dalam bentuk surat edaran. Insya Allah dalam waktu dekat ini," ujar Zainut di Hotel Millenium, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Masjid Istiqlal Layani Lagi Ibadah Tarawih Selama Bulan Ramadan: Kapasitas 100 Persen

Zainut mengatakan Kemenag bakal menampung masukan dari para pemangku kepentingan dalam merumuskan surat edaran ini. 

Surat edaran ini akan berisi beberapa hal yang mengatur peribadatan pada Bulan Ramadan.

"Masukan-masukan dari berbagai masyarakata akan ditampung dan dituangkan dalam surat edaran," tutir Zainut.

Baca juga: Jokowi Izinkan Tarawih Berjamaah, Masjid Sunda Kelapa Tetap Terapkan Jaga Jarak

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengatakan warga diperbolehkan yang melakukan shalat tarawih berjamaah dengan protokol kesehatan. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga memperbolehkan warga untuk melakukan mudik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas