Tarawih Berjamaah Diizinkan, Kemenag Bakal Keluarkan Surat Edaran
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan saat ini jajaran Kemenag masih membahas mengenai surat edaran ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama bakal mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai diperbolehkannya ibadah Tarawih secara berjamaah.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan saat ini jajaran Kemenag masih membahas mengenai surat edaran ini.
"Ya pasti akan ditindaklanjuti oleh bapak Menteri Agama. Dalam bentuk surat edaran. Insya Allah dalam waktu dekat ini," ujar Zainut di Hotel Millenium, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Masjid Istiqlal Layani Lagi Ibadah Tarawih Selama Bulan Ramadan: Kapasitas 100 Persen
Zainut mengatakan Kemenag bakal menampung masukan dari para pemangku kepentingan dalam merumuskan surat edaran ini.
Surat edaran ini akan berisi beberapa hal yang mengatur peribadatan pada Bulan Ramadan.
"Masukan-masukan dari berbagai masyarakata akan ditampung dan dituangkan dalam surat edaran," tutir Zainut.
Baca juga: Jokowi Izinkan Tarawih Berjamaah, Masjid Sunda Kelapa Tetap Terapkan Jaga Jarak
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengatakan warga diperbolehkan yang melakukan shalat tarawih berjamaah dengan protokol kesehatan.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memperbolehkan warga untuk melakukan mudik.