Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Investasi Triumph Defi

Kasus investasi bodong kembali merugikan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Polri Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Investasi Triumph Defi
YouTube Cumicumi
Salah satu korban penipuan investasi Triumph DeFi, Nandang mengungkapkan bahwa terdapat 20 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 2,3 miliar. Jumlah ini masih akan bertambah karena banyaknya anggota yang ikut bergabung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong kembali merugikan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki adanya dugaan investasi bodong dengan metode penerbitan Decentralized Finance (DeFi) yang bernama aplikasi Triumph.

Aplikasi trading itu mengemuka namanya di masyarakat usai dilaporkan oleh sejumlah korban beberapa waktu lalu.

Para korban tersebut merugi hingga Rp2,3 miliar dalam dugaan investasi bodong tersebut.

"Masih penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Gatot menambahkan jika kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berdasarkan laporan.

Meski begitu, Gatot belum menjelaskan lebih rinci mengenai proses penyelidikan kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Ditangani Eksus (Ekonomi Khusus). Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan, masih penyelidikan," imbuhnya.

Baca juga: Indra Bekti Akui Pernah Promosikan Aplikasi Triumph, Tapi Sudah Putus Kontrak Pada 2021

Sebagai informasi, seorang korban penipuan aplikasi Triumph melapor ke Bareskrim dengan nomor STTL/084/III/Bareskrim.

Laporan diajukan oleh seseorang bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang.

Ikram mengaku mewakili belasan korban aplikasi Triumph. Ia juga menjelaskan salah satu artis ikut terseret dalam dugaan kasus investasi bodong ini yakni Indra Bekti

Indra dituding pernah mempromosikan dan menjadi brand ambassador platform Triumph.

Ia mengaku sempat melihat Indra Bekti beberapa kali mengikuti kegiatan Triumph.

"Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," kata seorang korban bernama Nandang di Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas