Komisi III DPR: 8 Orang Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Seharusnya Ditahan
Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penganiayaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun, polisi tak dilakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut.
Alasannya, tersangka dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan seharusnya tidak dijadikan landasan untuk tidak melakukan penahanan.
"Sangat disayangkan bila alasannya karena para tersangka kooperatif. Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat. Sekali lagi, jangan sampai polisi justru menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak pidana," katanya kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Sahroni mengatakan, penganiayaan yang dilakukan keluarga Bupati Langkat itu sangat keji, dan sangat tidak bisa diterima akal karena justru dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.
Baca juga: LPSK Sesalkan Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat
Untuk diketahui, satu di antar delapan orang tersangka itu bernama Dewa Peranginangin yang merupakan anak dari Terbit.
"Saya mendesak pihak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik dan jangan sampai karena tersangka adalah anak dari bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih. Kepolisian harus hati-hati dalam hal ini karena kami di masyarakat juga memantau terus perkembangannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta agar para tersangka ditindak dengan tegas, karena terindikasi melakukan tindakan pelanggaran HAM berat.
"Kasus ini sudah berbulan-bulan, namun belum menemukan titik terang. Tentunya saya apresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan sudah memiliki 8 tersangka. Akan tetapi saya kurang sependapat jika tidak dilakukan penahanan, mengingat apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka termasuk kepada pelanggaran HAM berat," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.