MUI Larang Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan: Ini Penjelasannya
Menurut Amirsyah, industri kecil yang menjual makanan dan minuman justru harus dibantu pada momentum bulan Ramadan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan melarang adanya kegiatan razia atau sweeping terhadap rumah makan selama bulan Ramadan.
Menurut Amirsyah, industri kecil yang menjual makanan dan minuman justru harus dibantu pada momentum bulan Ramadan.
"Apalagi jangan ada sweeping-sweeping. Jangan ada lah. Kita harus mendorong industri rumah tangga ini bangkit kembali terutama industri rumahan. Makanan, minuman berbuka. Itu kan bagus tuh," ujar Amirsyah di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Amirsyah mengatakan saat ini industri rumah tangga di Indonesia mulai mengalami kebangkitan setelah terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Jelang Ramadan, Startup Alquran Digital Edukasi Kaum Milenial
Bulan Ramadan, menurutnya, dapat menjadi momentum kebangkitan bagi industri kecil untuk bangkit lagi.
"Sudah dua tahun kan, bayangkan ekonomi masyarakat sedang mengalami kontraksi luar biasa," kata Amirsyah.
Meski begitu, Amirsyah meminta agar pembukaan tempat makanan saat bulan Ramadan diatur lebih jelas.
Baca juga: MUI Tidak Larang Pedagang Makanan Buka Saat Ramadan
"Ramadan ini untuk memulihkan, cuma momennya saja diatur. Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana harus jelas," pungkas Amirsyah.