Pelanggaran ODOL Truk Galon Air Membahayakan, Ini Perlu Jadi Perhatian Semua Pihak
Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan usaha masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Bardjan
Belum lagi dampak kemacetan dan kecelakaan yang ditimbulkan akibat ODOL dengan kasus-kasus seperti pecah ban, under-speed yang menyebabkan tabrak belakang, patah as (axles), rem blong akibat tidak mampu menahan momentum kelebihan beban.
Misalnya saja seperti kasus kecelakaan truk pengangkut AMDK bermuatan galon air mineral yang terguling di Jalan TB Simatupang dekat lampu merah Jalan Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Suharno mengatakan, kecelakaan terjadi saat sopir truk yang dikemudikan ABR melaju dari arah timur ke barat di Jalan TB Simatupang mengalami patah gardan di bagian roda depan.
Baca juga: Pengusaha Angkutan Minta Pemerintah Melunak Soal ODOL, Ubah Aturan Batas Tinggi Bak Truk
"Kendaraan tak bisa dikendalikan kemudian mundur ke belakang menyerempet kendaraan minibus Grand Max yang dikemudikan RH," kata Suharno dilansir dari Kompas.com, 25 Juni 2021.
Tak hanya itu, pada Sabtu (29/1/2022) lalu juga terjadi kecelakaan truk bermuatan galon air mineral di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara. Posisi truk yang melintas di turunan membuat laju kendaraan semakin tidak terkendali dan puncaknya ketika ban belakang sebelah kanan truk menghantam gelombang hingga terguling.
Perlu jadi perhatian
Menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, seperti dikutip Tribunnews, keberadaan truk ODOL bermuatan galon air minum di jalan raya tidak terlalu banyak jumlahnya. Padahal, fakta di lapangan tidak demikian.
Berdasarkan kondisi tersebut, Ahmad menyatakan pemerintah perlu menertibkan kendaraan ODOL dengan mengacu Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
"Tertibkan secara ketat (strict liability) sesuai regulasi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya," tutupnya.