Pelanggaran ODOL Truk Galon Air Membahayakan, Ini Perlu Jadi Perhatian Semua Pihak
Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan usaha masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Bardjan
TRIBUNNEWS.COM - Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan usaha masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum sehari-hari.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada tahun 2020 terdapat 29,1% rumah tangga yang menjadikan air isi ulang sebagai sumber air minum, serta 10,23% rumah tangga yang memenuhinya dengan memilih air kemasan bermerek.
Melihat kebutuhan tersebut, maka diperlukan perhatian pada sisi armada pengangkut AMDK demi kelancaran proses distribusi AMDK ke masyarakat. Namun demikian, fakta menunjukkan masih adanya pelanggaran ODOL atau over-dimension overload oleh armada angkutan barang termasuk angkutan air minum dalam kemasan (AMDK).
ODOL atau over-dimension overload merupakan situasi di mana kendaraan angkutan barang memuat lebih dari kapasitas tonase (daya angkut menurut kapasitas maksimum dari pabrikan) dan kubikasi sebagaimana ditetapkan regulasi.
Hal ini jelas melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Pasal 277) dan PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang telah mengatur terkait daya angkut maksimum dari kendaraan, tidak saja berdasarkan tonase tetapi juga kubikasinya.
Investigative Report Over-dimension Overload Armada AMDK tahun 2021 mengungkapkan, PT Jasa Marga Persero pada FGD 10 Mei 2021 mencatatkan sebanyak 7,48% armada AMDK di ruas tol Jagorawi melakukan pelanggaran ODOL.
Sementara itu, pengamatan di lapangan seperti di jalan raya jalur Sukabumi – Bogor misalnya, menunjukkan indikasi hampir semua angkutan AMDK melakukan pelanggaran ODOL ini.
Baca juga: Polisi Pasang 2 Alat Perangkap Ini untuk Tindak Pelanggar ODOL dan Kecepatan di Jalan Tol
Ini mengapa pelanggaran ODOL sebabkan bahaya
Selain melanggar peraturan yang berlaku, truk pengangkut yang kelebihan muatan juga berbahaya karena dapat memicu terjadinya kecelakaan, terlebih truk pengangkut AMDK.
Menurut Investigative Report Over-dimension Overload Armada AMDK tahun 2021, angkutan berupa cairan seperti AMDK memiliki potensi lebih besar dalam menimbulkan ketidakseimbangan kendaraan akibat uncontrollable dari gaya momentum fluida ketika kendaraan overload.
Sehingga, dampaknya, kendaraan menjadi sulit dikendalikan, rem tidak berfungsi sempurna (blong), kendaraan sulit bergerak, dan lainnya.
Hal ini dapat terjadi karena gerakan periodik pada ruang kosong bebas cairan pada tabung atau container dapat menciptakan gaya sloshing, yaitu gaya yang mampu menggeser koordinat pusat massa cairan (fluida) yang diangkut sehingga mempengaruhi momen guling terutama pada medan jalan berupa bidang miring, tikungan atau dalam posisi berhenti mendadak.
Sekalipun sebagian besar armada angkutan AMDK beroperasi dalam keadaan prima, namun kelebihan tonase dan/atau kelebihan kubikasi serta efek dari momentum fluida tersebut tetap menimbulkan risiko tinggi atas terjadinya potensi kecelakaan dan percepatan kerusakan infrastruktur.
Dampaknya, truk ODOL dapat memicu pelambatan kecepatan berjalan, momentum beban yang diangkut akan menjadi perberatan beban bagi kendaraan terutama rem, meningkatkan tingkat kemacetan, pemborosan BBM, peningkatan beban emisi pencemaran udara maupun GRK (Gas Rumah Kaca), dan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan
Belum lagi dampak kemacetan dan kecelakaan yang ditimbulkan akibat ODOL dengan kasus-kasus seperti pecah ban, under-speed yang menyebabkan tabrak belakang, patah as (axles), rem blong akibat tidak mampu menahan momentum kelebihan beban.
Misalnya saja seperti kasus kecelakaan truk pengangkut AMDK bermuatan galon air mineral yang terguling di Jalan TB Simatupang dekat lampu merah Jalan Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Suharno mengatakan, kecelakaan terjadi saat sopir truk yang dikemudikan ABR melaju dari arah timur ke barat di Jalan TB Simatupang mengalami patah gardan di bagian roda depan.
Baca juga: Pengusaha Angkutan Minta Pemerintah Melunak Soal ODOL, Ubah Aturan Batas Tinggi Bak Truk
"Kendaraan tak bisa dikendalikan kemudian mundur ke belakang menyerempet kendaraan minibus Grand Max yang dikemudikan RH," kata Suharno dilansir dari Kompas.com, 25 Juni 2021.
Tak hanya itu, pada Sabtu (29/1/2022) lalu juga terjadi kecelakaan truk bermuatan galon air mineral di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara. Posisi truk yang melintas di turunan membuat laju kendaraan semakin tidak terkendali dan puncaknya ketika ban belakang sebelah kanan truk menghantam gelombang hingga terguling.
Perlu jadi perhatian
Menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, seperti dikutip Tribunnews, keberadaan truk ODOL bermuatan galon air minum di jalan raya tidak terlalu banyak jumlahnya. Padahal, fakta di lapangan tidak demikian.
Berdasarkan kondisi tersebut, Ahmad menyatakan pemerintah perlu menertibkan kendaraan ODOL dengan mengacu Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
"Tertibkan secara ketat (strict liability) sesuai regulasi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya," tutupnya.