Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Sebut Pemecatan Terawan dari IDI Tidak Sah

Dasco berujar, pada saat muktamar, mereka yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan DPR Sebut Pemecatan Terawan dari IDI Tidak Sah
screenshot
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mempelajari pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dasco menilai pemecatan Terawan tidak sah alias ilegal.

"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari dapat saya nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Dasco berujar, pada saat muktamar, mereka yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner. 

Sementara kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.

"Hal itu masih merupakan rekomendasi dari Majelis Etik Kedokteran IDI. Yang kedua hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi oleh PB IDI, sementara pengurus yang lama sudah demisioner dan pengurus baru belum dilantik," ucapnya.

"Lalu kemudian oleh oknum ini dicolong di forum itu untuk memecat, gitu lho, sehingga membuat gaduh, padahal di situ bukan hak oknum itu untuk mengumumkan soal rekomendasi majelis etik kedokteran ini," lanjutnya.

Baca juga: Kemenkes Diminta Turun Tangan Terkait Pemecatan Dokter Terawan dari IDI

Berita Rekomendasi

Dasco meyakini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa memfasilitasi masalah tersebut dengan pengurus IDI yang baru.

Selain itu, Dasco mendorong polisi menyelidiki oknum yang memicu kegaduhan yang terjadi di Muktamar.

"Saya akan meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan harus diproses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang, di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi kok bisa dilakukan orang per orang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas