Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Tersangka Korupsi Pajak Konsultan PT Gunung Madu Plantations Gugat KPK

Ryan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Tersangka Korupsi Pajak Konsultan PT Gunung Madu Plantations Gugat KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka yakni dua konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM). 

Mangaranap berharap hakim praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. 

"Karena ini membawa-bawa profesi konsultan pajak, ini merugikan konsultan pajak secara umum," tandasnya. 

Sementara Praktisi Pajak Wirawan B. Ilyas menyebut, seharusnya dalam perkara perpajakan, ultimum remedium harus dikedepankan. 

Artinya, apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata maupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana. 

"Karena dugaan korupsi melibatkan pegawai pajak dalam proses pemeriksaan pajak, harus dilakukan penyelidikan dari DJP, jika ada bukti permulaan, setelah clean and clear, baru tinggal serahkan ke KPK. Ini, penyelidikannya dari KPK, informasinya dari informasi pengaduan dan laporan," tuturnya. 

KPK sebelumnya telah membenarkan bahwa Ryan Ahmad Ronas menggugat praperadilan.

"Benar, yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Berita Rekomendasi

Ali memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

Sebab, lembaga antirasuah menilai penyidikan terhadap Ryan telah sesuai kaidah hukum.

"Tentu kami siap hadapi. Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas