Jelang Ramadan, Tidak Ada Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
Pemerintah tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, menjelang masuknya bulan Ramadan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, menjelang masuknya bulan Ramadan.
PPKM diperpanjang mulai dari 29 Maret sampai 11 April 2022.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa -Bali tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah luar Jawa-Bali.
"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2022," dikutip dari Inmendagri Nomor 19/2022, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Mirip, Ini Beda Gejala Jika Terpapar TBC dan Covid-19
Adapun dalam perpanjangan PPKM, jumlah daerah yang berstatus level 1 sebanyak 26 kabupaten/kota.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang hanya 18 kabupaten/kota.
Selain itu daerah yang masuk kategori PPKM level 2 juga alami kenaikan.
Jumlah daerah pada Level 2 yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan bahwa kenaikan jumlah daerah yang berstatus PPKM level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di level 3.
Total ada 110 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3.
"Tidak adanya daerah yang berada di Level 4," katanya.
Di samping itu, ia menuturkan bahwa peningkatan vaksinasi Covid-19 di daerah mampu menekan laju penularan.
Dengan seperti itu kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal.
"Meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," katanya.