KPK Peringatkan Andi Arief agar Kooperatif dan Respon Partai Demokrat
Sikap kooperatif itu dapat ditunjukkan Andi Arief dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk kooperatif terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Sikap kooperatif itu dapat ditunjukkan Andi Arief dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
Peringatan ini disampaikan KPK lantaran Andi Arief mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (28/3/2022) kemarin.
Padahal, keterangan Andi Arief dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud.
"Karena Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan ini menjadi makin terang," ujar Ali.
Ali memastikan KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan secara patut kepada Andi Arief.
Dengan ketidakhadiran Andi Arief dalam pemeriksaan kemarin, KPK akan melayangkan surat panggilan kembali ke alamatnya di Cipulir, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," sebut Ali.
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Andi Arief.
Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur.
Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Tapi yang pasti tentu di dalam penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke KPK, ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendaharanya di DPC Balikpapan," tutur Ali Fikri, Jumat (4/2/2022).
Informasi Andi Arief Penting bagi Penyidik
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Keterangan Andi Arief dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap dalam kasus ini.
"Informasi dari saksi (Andi Arief) sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini menjadi makin terang," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Andi Arief seharusnya diperiksa pada Senin (28/3/2022).
Bukannya hadir, dia malah protes di Twitter karena menilai tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK.
Namun, KPK ngotot sudah memberikan surat panggilan ke Andi Arief.
KPK bahkan sudah menerima surat tanda terima dari pemanggilan itu.
Lembaga antikorupsi bakal memanggil ulang Andi Arief.
KPK berharap dia kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Respon Demokrat
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani berharap KPK bekerja secara profesional dan menghindarkan sensasi untuk menjaga kredibilitas dan integritas KPK.
Hal tersebut berkaitan dengan polemik tak hadirnya Ketua Bappilu Partai Demokeat Andi Arief dalam pemanggilan oleh KPK dalam kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.
"Jangan sampai menjadi alat politik untuk menekan oposisi," kata Kamhar dalam pesan yang diterima Tribunnews, Selasa (29/3/2022)
Dia menilai selama ini Andi adalah orang yang taat dan menghormati hukum.
"Bang Andi Arief adalah pribadi yang menghormati dan taat hukum, tentunya akan mengindahkan surat panggilan ini, sekalipun kita menyayangkan karena surat panggilan yang salah alamat atau belum diketahui Bang Andi Arief malah ramai dan mengetahuinya dari media."
Dia pun mempertanyakan kinerja KPK saat ini usai polemik tersebut .
"Karenanya menimbulkan tanda tanya apakah saat ini KPK dalam memanggil saksi melalui pemberitaan? Atau ada kepentingan lain?" pungkasnya.(TIM TRIBUNNEWS.COM)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.