Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Jokowi Perintahkan Mendagri Bayar Gaji Kepala Desa Tiap Bulan

Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengubah mekanisme pemberian gaji kepada kepala desa yang tadinya per tiga bulan menjadi satu bulan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengubah mekanisme pemberian gaji kepada kepala desa yang tadinya pertiga bulan menjadi satu bulan.

Hal ini bermula saat Presiden Jokowi heran gaji kepala desa dibayar tiga bulan sekali.

Presiden Jokowi mengaku baru mengetahui hal tersebut. 

"Saya terus  terang nggak tahu, masa gaji diberikan 3 bulan sekali. Saya nggak ngerti, saya nggak ngerti," kata Jokowi dalam acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, (29/3/2022).

Sebelumnya dalam acara Silaturahmi Nasional APDESI Tahun 2022 di Jakarta Pusat, Jokowi mendapatkan permintaan dari para kepala desa yang hadir agar gaji dibayarkan sebulan sekali.

Permintaan tersebut disampaikan kepada presiden saat akan menutup pidatonya.

"Apa? apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan," kata Jokowi yang disambut tepuk tangan riuh para kepala desa.

Berita Rekomendasi

Lalu Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengubah mekanisme pemberian gaji kepada kepala desa yang tadinya per tiga bulan menjadi satu bulan.

"Sudah, akan kita ubah, dan akan kita usahan setiap bulan," katanya.

Sebelumnya ribuan kepala desa memenuhi kawasan Istora Senayan, Jakarta dalam acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tahun 2022.

Mereka yang mengenakan baju putih tersebut juga membawa spanduk, yang salah satunya bertuliskan "Jokowi Bapak Pembangunan Desa Indonesia".(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas