Anggota Panja Vaksin Minta Pemerintah Ujikan Vaksin Booster ke MUI
Anggota Panja Yahya Zaini menuturkan terkait kewajiban pemerintah dalam penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua Undang-undang.
Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri, Rabu (30/3/2022).
Anggota Panja Yahya Zaini menuturkan terkait kewajiban pemerintah dalam penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua Undang-undang.
"Pertama UU Jaminan Produk Halal, kedua UU Perlindungan Konsumen. Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," kata Yahya Zaini.
Sebagaimana SE Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster).
Baca juga: Cegah Klaster Covid-19 di Lapas, Binda Gorontalo Gelar Vaksinasi Booster untuk Narapidana
Padahal saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.
Yahya melanjutkan jika memang pemerintah tetap hanya ingin seperti itu, maka diujikan saja vaksin booster yang digunakan saat ini yakni pfizer, Astrazeneca, dan moderna oleh MUI.
"Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal," tegas Yahya.
Selain vaksin Halal, Yahya juga menyinggung terkait vaksin kedaluarsa yang akan berimplikasi terhadap hukum dimana akan muncul indikasi berdampak terhadap kerugian negara.
"BPK dapat masuk memeriksa hal ini karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Kesehatan," terangnya.
Sehingga kata Yahya melanjutkan, pemerintah perlu memperbaiki manajemen vaksin dan solusi agar distribusi vaksin ke daerah itu tidak lambat sampainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.