Dalam 4 Bulan Danjen Kopassus 3 Kali Diganti, Ini Analisis Pengamat Militer
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengkonfirmasi terkait mutasi 23 Perwira Tinggi (Pati) TNI dari tiga matra.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam empat bulan terakhir sejak November 2021 tercatat pergantian pejabat Danjen Kopassus dilakukan tiga kali di lingkungan TNI.
Melalui Surat Keputusan (SKEP) Panglima TNI Nomor KEP/1029/XI/2021 yang ditetapkan pada 17 November 2021 sejumlah Perwira Tinggi TNI menempati jabatan baru termasuk Danjen Kopassus yang sebelumnya dijabat Mayjen TNI Muhammad Hasan diganti menjadi Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengkonfirmasi terkait mutasi 23 Perwira Tinggi (Pati) TNI dari tiga matra.
Andika mengatakan mutasi tersebut telah disepakati oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) TNI sejak September 2021.
Baca juga: Beredar Salinan Keputusan Panglima TNI Mutasi 113 Perwira TNI Termasuk Posisi Danjen Kopassus
Selain itu, di bagian Memperhatikan dalam SKEP tersebut tercantum sejumlah surat yang dijadikan dasar mutasi tersebut di antaranya Surat Kasad Nomor R/676/XIX/2021 tanggal 6 September 2021 tentang usul penempatan jabatan Pati TNI Angkatan Darat.
Tercantum juga hasil sidang Wanjakti tanggal 7 September 2021 serta pertimbangan Pimpinan TNI.
Pergantian Danjen Kopassus selanjutnya terjadi dalam kurun waktu sekira dua bulan.
Melalui SKEP Nomor KEP/66/I/2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, sebanyak 328 Perwira TNI dirotasi.
Satu diantaranya yakni pejabat Danjen Kopassus yang diganti dari Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menjadi Brigjen TNI Widi Prasetijono yang sebelumnya menjabat sebagai Kasdam IV Diponegoro.
Pergantian Danjen Kopassus berikutnya terjadi lagi dalam kurun waktu sekira dua bulan.
Beredar salinan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/271/III/2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI pada Selasa (29/3/2022) malam.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2022.
Dalam salinan keputusan tersebut tercatat 113 Perwira TNI dimutasi.
Satu diantaranya adalah Brigjen TNI Iwan Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Waaslat KSAD Bidang Kermamil menjadi Danjen Kopassus.
Mayjen TNI Widi Prasetijono yang sebelumnya menjabat Danjen Kopassus menjadi Pangdam IV Diponegoro.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas berpendapat ke depannya ada baiknya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa beserta Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) mempertimbangkan aspek durasi dalam rotasi atau mutasi jabatan Danjen Kopassus.
Sebaiknya, kata dia, seorang perwira tinggi menjabat posisi Danjen Kopassus minimal 9 bulan baru kemudian dimutasi atau dirotasi.
Ia mengakui bahwa tidak ada ketentuan tertulis di TNI terkait durasi minimal seorang prajurit harus memegang sebuah jabatan.
"Akan tetapi, pengaturan durasi jabatan penting dilakukan agar setiap pimpinan Korps Baret Merah dapat memiliki kesempatan untuk beradaptasi dan menjalankan program di organisasi tersebut," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (30/3/2022).
Selain itu, menurutnya pergantian pimpinan pada pucuk organisasi juga akan berdampak pada performa insititusi.
"Sering bergantinya pemimpin pucuk organisasi tentu saja akan sedikit banyak berdampak pada performa institusi serta tidak berjalannya program serta konsolidasi internal secara optimal," kata Anton.
Penjelasan TNI
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna mengungkapkan bahwa mutasi Danjen Kopassus merupakan hal wajar karena kebutuhan regenerasi kepemimpinan.
“Terkait mutasi jabatan Pati (perwira tinggi) di lingkungan TNI AD termasuk di antaranya Danjen Kopassus, memang benar adanya namun hal tersebut merupakan hal wajar karena diperlukan regenerasi dan pola pembinaan karier prajurit TNI AD,” kata Tatang ketika dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Tatang mengatakan, pergantian Danjen Kopassus tersebut belum dibarengi dengan kegiatan serah terima jabatan (sertijab).
“Saat ini belum dilaksanakan serah terima jabatan. Release terkait akan kami sampaikan setelah pelaksanaan sertijab,” imbuh dia.
Teguh tersingkat
Berdasarkan catatan Kompas.com, dalam kurun empat bulan terakhir sudah tiga kali pucuk pimpinan pasukan elite AD ini berganti.
Pertama pada 9 Desember 2021, Mayjen Teguh Muji Angkasa menggantikan Mayjen Muhammad Hasan.
Pergantian itu ditandai dengan sertijab untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1029/XI/2021 tentang Pemberhentian dari/dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada 17 November 2021.
Ketika itu, Andika menunjuk Teguh yang sebelumnya menjabat sebagai dosen tetap di Universitas Pertahanan untuk menggantikan posisi Hasan. Adapun Hasan mendapat promosi sebagai Pangdam Iskandar Muda. Jabatan ini diemban Hasan hingga saat ini.
Akan tetapi, Teguh hanya memimpin seumur jagung. Sebab, 53 hari kemudian ia digantikan oleh Mayor Jenderal Widi Prasetijono untuk meneruskan tongkat komando di Korps Baret Merah.
Selanjutnya, Teguh mendapatkan promosi jabatan dengan menempati posisi sebagai Pangdam XVII/Cendrawasih.
Tak hanya Teguh yang merasakan jabatan singkat. Widi pun mengalami hal serupa setelah Iwan menggantinya.
Sebab, Widi mendapatkan promosi jabatan menjadi Pangdam IV/Diponegoro sebagaimana keputusan Andika pada 25 Maret 2022.
Adapun periode waktu jabatan Widi jika dihitung dari waktu sertijab ke keputusan Andika hanya sekitar 53 hari, serupa dengan masa jabatan yang dijalani Teguh.
Namun demikian, secara definitif jabatan Danjen Kopassus baru akan berakhir pada saat pelaksanan sertijab dari Widi ke Iwan di kemudian hari.
Artinya, Widi berpeluang menjabat sebagai Danjen Kopassus sedikit lebih lama dibanding Teguh.