Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dea OnlyFans Raup Rp 20 Juta Per Bulan Dari Jualan Konten Pornografi, Polisi Ungkap Modusnya

Kepolisian mengungkap penghasilan yang diraup Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans dari menggunggah konten asusila di platform OnlyFans.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dea OnlyFans Raup Rp 20 Juta Per Bulan Dari Jualan Konten Pornografi, Polisi Ungkap Modusnya
Kolase Tribunnews/Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Dea OnlyFans disebut meraup keuntungan Rp 20 juta per bulan dari jualan konten pornografi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengungkap penghasilan yang diraup Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans dari menggunggah konten asusila di platform OnlyFans.

Diketahui Dea OnlyFans saat ini sudah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, setiap bulannya Dea dapat meraup keuntungan Rp 15-20 juta.

"Penghasilan dalam satu bulan lebih kurang Rp 15-20 juta," kata Auliansyah dalam jumpa pers, Selasa (29/3/2022).

Keuntungan yang diraup dari berjualan konten itu kata Auliansyah, digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Dea ternyata telah mengunggah konten-konten berbau pornografi di platform OnlyFans selama 1 tahun terakhir.

"Konten ini sedang kami dalami, tapi dari pemeriksaan awal dia sudah lebih kurang berjalan setahun ini," jelas Auliansyah.

Baca juga: Alasan Dea OnlyFans Tak Ditahan Meski Kini Berstatus Tersangka Kasus Pornografi

Berita Rekomendasi

"Tersangka mendistribusikan foto-foto tersebut dan video asusila tersebut ke situs dengan nama situs www.onlyfans.com dengan akun gracesaids milik tersangka. Dia dengan sadar dan sengaja untuk mendapat uang dari website tersebut," imbuhnya.

Auliansyah mengatakan sebelum mengunggah konten asusila di OnlyFans, Dea terlebih dahulu menyimpan konten-konten asusila miliknya itu di Twitter.

"Caranya dia menggunakan Twitter milik dia, dari Twitter disimpan, dibuat videonya kemudian disimpan dalam satu tempat penyimpanan. Kemudian satu-satu dia kirim ke OnlyFans melalui Twitter," sambungnya.

Setelah itu kata Auliansyah, setiap orang yang hendak melihat konten asusila Dea itu harus lebih dulu membayar dan membuat akun Onlyfans.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Dea OnlyFans, Setahun Bikin Konten Pornografi, Untung Rp20 Juta Per Bulan

"Kemudian nanti siapa yang mau melihat konten yang disebar harus membayar terlebih dahulu," jelasnya.

Dari situlah Dea keuntungan Rp 15 hingga Rp 20 juta per bulan.

Polisi sendiri tak dapat memblokir platform OnlyFans lantaran situs itu berasal dari luar negeri.

"Enggak bisa (diblokir) kan OnlyFans itu di luar negeri ya kan," katanya.

Meski begitu, kata Auliansyah, pihaknya telah menyita akun OnlyFans milik Dea agar tak dapat digunakan kembali olehnya.

"Akun OnlyFans nya yang sudah kita sita," ucapnya.

Baca juga: Dea Onlyfans Siap Jadi Justice Collaborator Bongkar Praktik Pornografi di Indonesia

Auliansyah mengatakan pihaknya tak menemukan platform lain selain OnlyFans tempat Dea mengunggah konten miliknya.

Tak ada alasan khusus dia menggunakan platform tersebut.

"Kebetulan aja dia menggunakan itu. Mungkin banyak platform lain tetapi yang dia kenal OnlyFans tersebut," tuturnya.

Terkait kasus yang menjerat Dea, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga berencana memanggil pemeran pria yang ikut serta dalam video asusila Dea.

Pemanggilan itu dilakukan lantaran merujuk pada UU Pornografi, seseorang yang turut serta sebagai pemeran dalam sebuah video asusila dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Auliansyah.

Auliansyah mengungkapkan pihaknya telah mengetahui identitas sosok pria yang ada di dalam video asusila bersama Dea tersebut.

Namun, saat ditanya apakah pria itu merupakan pacar dari Dea, Auliansyah masih enggan membeberkannya.

"Nanti ya," ucapnya singkat.

Dea OnlyFans sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) malam.

Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia terancam hukum pidana 12 tahun penjara.

Namun, Dea tak ditahan dengan alasan masih perlu melanjutkan perkuliahannya.

Dea hanya diwajibkan lapor setiap 2 kali dalam sepekan.

Atas kasusnya ini, Dea telah menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak.

Ia juga menyatakan akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang mesti dijalaninya.

"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

Dea pun mengaku sudah pensiun dan tak akan lagi mengunggah konten pornografi.

"Enggak," kata Dea.

Pengacara Dea, Abdillah juga membenarkan bahwa kliennya tak akan lagi membuat dan mengunggah konten pornografi di situs Onlyfans.

"Enggak dong (unggah konten lagi). Setidak-tidak ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik," katanya.(tribun network/fan/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas