Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak DPR RI Buka Dokumen Terkait Pengadaan Gorden

ICW menilai adanya potensi kecurangan atas rencana pengadaan gorden senilai Rp 48 miliar oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Desak DPR RI Buka Dokumen Terkait Pengadaan Gorden
Tangkap layar Youtube Sahabat ICW
Peneliti ICW Wana Alamsyah mendesak Setjen DPR RI membuka dokumen pengadaan gorden sebagai bentuk transparansi terkait pengadaan barang tersebut. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya potensi kecurangan atas rencana pengadaan gorden senilai Rp 48 miliar oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tahun anggaran 2022.

Atas hal itu, ICW mendesak kepada Setjen DPR RI untuk membuka dokumen pengadaan gorden sebagai bentuk transparansi terkait pengadaan barang tersebut.

"Dari hasil temuan tersebut, ICW mendesak agar, Sekretariat Jenderal DPR RI harus membuka dokumen pengadaan (gorden)," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).

Hal tersebut kata Wana, sesuai dan diatur dalam Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Di mana dalam peraturan itu menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Baca juga: ICW Ungkap Potensi Kecurangan Rp 48 Miliar Dalam Pengadaan Gorden DPR RI

Selain itu, ICW juga mendesak Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan blind itu.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan guna memberikan kesempatan bagi penyedia atau tender yang memiliki kualifikasi dan kualitas yang sudah sesuai.

"Untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan," ucap dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya potensi kecurangan dalam rencana pengadaan gorden tersebut.

Wana Alamsyah mengatakan, potensi kecurangan itu didasari karena tidak adanya penerapan prinsip efektifitas dan efisiensi oleh DPR RI terkait penggantian gorden tersebut.

Baca juga: Politisi PAN Minta Dana Miliaran Rupiah untuk Beli Gorden Dialihkan untuk Warga Terdampak Pandemi

"Pengadaan gorden yang dilakukan DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan," kata Alamsyah.

Terlebih dalam rencana penggantian gorden ini, DPR RI menganggarkan alokasi yang besar yakni senilai Rp48 Miliar.

"Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa," ucapnya.

Di mana berdasarkan penelusuran pihaknya, setidaknya ada empat temuan berkaitan dengan pengadaan gorden oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI

Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.

Kata dia, berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) diketahui bahwa pagu anggaran untuk penggantian gordyn tersebut dialokasikan sebesar Rp 48,75 miliar.

Namun, di dalam rincian pengadaan dengan judul 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' itu tidak terdapat informasi secara jelas mengenai volume pekerjaan.

"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa terkait transparansi informasi," kata dia.

Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tender tertentu.

Kata Alamsyah, jika sesuai dengan informasi yang terdapat di dalam LPSE DPR RI, waktu pembuatan tender dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022.

Baca juga: DPR Anggarkan Rp 48 Miliar untuk Ganti Gorden, Pengamat: DPR Kehilangan Empati pada Rakyat

Kendati demikian, hingga saat ini prosesnya sedang berada pada tahap
evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Total penyedia yang mendaftar untuk lelang tersebut sebanyak 49 perusahaan, sedangkan penyedia yang telah memasukan penawaran hanya tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp 37.794.795.705, PT Panderman Jaya Rp 42.149.350.236, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran harga Rp 43.577.559.594.

Lebih lanjut kata Alamsyah, dalam proses pemilihan penyedia itu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yakni izin usaha dalam bidang dekorasi interior.

Namun, berdasarkan informasi di dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) milik LKPP diketahui bahwa dari tiga perusahaan tersebut, yang memegang izin usaha untuk dekorasi interior hanya PT Bertiga Mitra Solusi.

Sedangkan dua perusahaan lainnya sama sekali tidak memiliki izin usaha
tersebut.

"Hal ini patut diduga bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas saja karena tidak ada kompetisi antar para penyedia," ucapnya.

Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016.

Kata Alamsyah, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya dari LPSE DPR RI diketahui bahwa pada tahun 2016 telah ada paket pengadaan dengan nama 'Pemasangan Horizontal Blind Rumah Jabatan Anggota DPR RI Kalibata Tahun Anggaran 2016' dengan nilai kontrak sebesar Rp1,04 miliar.

Hal itu disebutnya, tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang menyatakan kalau tidak pernah ada pergantian gordyn dan blind sejak tahun 2009 untuk rumah dinas anggota DPR RI.

"Selain itu, sejak tahun 2015 hingga 2016 diketahui bahwa terdapat enam paket pengadaan barang terkait kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR RI di Kalibata dengan nilai kontrak sebesar Rp 33 miliar," kata dia.

"Namun sayangnya tidak ada informasi detil mengenai barang yang dibeli pada tahun tersebut," sambungnya.

Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampau mahal.

Diketahui bahwa anggaran pembelian gordyn dan blind senilai Rp 48,7 miliar diperuntukan bagi 505 rumah jabatan anggota DPR RI.

Dengan begitu artinya, setiap rumah menelan biaya sekitar Rp 96 juta, hal tersebut tentu kata Alamsyah, tidak masuk akal.

Atas hal itu, pihaknya dalam hal ini ICW melakukan penghitunganbiaya yang dikeluarkan untuk pembelian gordyn dan blind dengan asumsi terdapat 10 titik pemasangan pada satu rumah.

Hasilnya kata dia, jika harga masing-masing gordyn dan blind paling mahal adalah Rp 2 juta, maka setiap satu rumah membutuhkan biaya sebesar Rp 20 juta.

"Perhitungan ini menggunakan harga yang paling tinggi sehingga ada kesempatan bagi Sekretariat Jenderal DPR untuk menghemat anggaran, apalagi saat masih dalam kondisi pandemi Covid-19," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas