Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan adalah Pelanggaran HAM

Senior Imparsial Al Araf mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan adalah Pelanggaran HAM
ISTIMEWA
Al Araf 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Imparsial Al Araf mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.

Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas.

Padahal, menurut Al Araf, pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia.

"Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam Launching Buku "Pembubaran Ormas", Rabu (30/3/2022).

"Memang dalam hak asasi manusia, kebebasan berserikat bukan hak yang sifatnya non derogable rights. Derogable rights artinya yang sifatnya bisa dibatasi, tapi pembatasan hak asasi manusia itu harus jelas dan harus terukur," tambah Al Araf.

Pada tahun 2013, Al Araf mengungkapkan sebenarnya sudah ada undang-undang ormas yang lebih baik.

Berita Rekomendasi

Undang-undang ini, kata Al Araf, merupakan koreksi terhadap Undang-Undang 8 tahun 1985 yang juga memberikan kewenangan Pemerintah untuk membubarkan ormas.

Saat itu, proses pembuatan undang-undang melibatkan ormas seperti NU dan Muhammadiyah serta kelompok mahasiswa.

"Bahwa pembubaran ormas hanya boleh melalui pengadilan bagi mereka yang berbadan hukum," ungkap Al Araf.

Namun, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengembalikan kewenangan pembubaran ormas kepada pemerintah.

Ormas seperti HTI dan FPI, kata Al Araf, menjadi korban pembubaran penerapan undang-undang itu.

"Pada era tersebut nggak bisa dilepaskan dari konteks politik Pilkada Jakarta, nggak bisa dilepaskan dalam konteks mobilitas HT8 dalam kontestasi politik Pilkada Jakarta, yang sebenarnya kalau HTI enggak ikut-ikutan demo 212 dan lain sebagainya. Mungkin nggak ikut kena korban pembubaran juga," tutur Al Araf.

Al Araf berharap undang-undang segera direvisi agar tidak digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk membubarkan ormas yang menjadi oposisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas