Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Masih di Luar Negeri
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim masih berada di luar negeri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama.
Saifuddin sebelumnya meminta 300 ayat Alquran dihapus.
Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari yang lalu.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim masih berada di luar negeri.
Dia juga kini masih diproses pencarian oleh Polri.
"Masih di luar (negeri)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Namun begitu, Ramadhan masih belum merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Termasuk, kemungkinan tersangka masih berada di Amerika Serikat.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.
Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.