Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Masih di Luar Negeri

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim masih berada di luar negeri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Masih di Luar Negeri
YouTube/Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama.

Saifuddin sebelumnya meminta 300 ayat Alquran dihapus.

Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari yang lalu.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim masih berada di luar negeri.

Dia juga kini masih diproses pencarian oleh Polri.

"Masih di luar (negeri)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Berita Rekomendasi

Namun begitu, Ramadhan masih belum merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

Termasuk, kemungkinan tersangka masih berada di Amerika Serikat.

Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.

Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas