Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Ada Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Ada Apa?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022), Annas Maamun tiba pukul 16.19 WIB.

Annas Maamun digiring menuju markas komisi antikorupsi. Dia tidak memberikan keterangan apa-apa.

Dihubungi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menjemput Annas Maamun dari kediaman ya di Pekanbaru, Riau.

"Hari ini (30/3) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun, Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Ali, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang dari Beberapa Perusahaan untuk Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno

Ali mengatakan perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Berita Rekomendasi

Namun, lebih jauh Ali tidak mengungkapkan maksud dibawanya Annas Maamun ke Gedung Merah Putih KPK.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas