KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Ada Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022), Annas Maamun tiba pukul 16.19 WIB.
Annas Maamun digiring menuju markas komisi antikorupsi. Dia tidak memberikan keterangan apa-apa.
Dihubungi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menjemput Annas Maamun dari kediaman ya di Pekanbaru, Riau.
"Hari ini (30/3) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun, Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Ali, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang dari Beberapa Perusahaan untuk Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno
Ali mengatakan perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Namun, lebih jauh Ali tidak mengungkapkan maksud dibawanya Annas Maamun ke Gedung Merah Putih KPK.
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," kata Ali.