Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Siapkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Ibadah Ramadan

Pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan terkait ibadah Ramadan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Akan Siapkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Ibadah Ramadan
Laman resmi Covid19.co.id
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan terkait ibadah Ramadan.

Hal ini sebagai kesiapan untuk melakukan aktivitas beribadah atau tradisi rutin di bulan Ramadan agar aman terselenggara dan tidak menimbulkan penularan.

"Pada prinsipnya pengaturan akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (29/3/2022).

Secara garis besar, aspek dasar tersebut meliput pertama mengadakan kegiatan ibadah berjemaah seperti salat tarawih, salat wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal.

Termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah.

Baca juga: Ramadan Tetap Patuhi Prokes: Boleh Bukber, Dilarang Ngobrol hingga Ceramah Maksimal 15 Menit

"Umumnya pengaturan ini diatur pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kedua, baik pengurus dan pengelola masjid/mushola maupun jemaah harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan prinsip bahwa tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan.

Terkait aspek ini, pada pengaturan protokol kesehatan mencakup 4 hal yaitu, menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas seperti tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada, sebelum dan sesudah melakukan ibadah.

Baca juga: Tampil Dalam Sketsa Komedi Selama Ramadan, Herjunot Ali Siap Belajar Komedi dari Sule

Lalu, wajib masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama beribadah baik saat salat, berzikir, membaca quran, melaksanakan khutbah, maupun saat menerima dan mendistribusikan infaq/zakat/sedekah.

Jemaah juga diimbau menyegerakan ibadah dan melanjutkannya di kediaman masing-masing.

Selanjutnya, dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya.

"Serta menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushola dengan rutin membersihkan termasuk melakukan desinfeksi pada berbagai peralatan di dalamnya. Diimbau para jemaah juga bisa membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas